Artikel ini ditulis oleh Ahmad Khozinudin, S.H., Advokat.
Saya belum pernah berurusan langsung dengan Anthony Salim. Sehingga, saya tidak bisa memberikan keterangan atas sejumlah bisnis yang digelutinya. Meski, sepak terjangnya ayahnya sudah banyak diketahui publik.
Namun, terkait Sugianto Kusuma alias Aguan, saya menjadi tahu bagaimana bisnis property yang dia jalankan, khususnya bagaimana dia mengadakan lahan untuk membangun bisnis property, melalui klien saya, SK Budiardjo & Nurlela. Jadi, saya berikan predikat negatif kepada Aguan, karena dia telah berbuat salah, tidak meminta maaf, dan tidak segera menyelesaikan masalahnya dengan SK Budiardjo.
Karena itu, terkait memanasnya kasus PIK 2, yang saham mayoritasnya dikuasai Anthony Salim dan Aguan, saya hanya memberikan saran kepada Anthony Salim. Terserah, mau diambil atau tidak. Saran saya, segera lepas saham di PANI. Karena nilai saham PANI akan terus tergerus, seiring makin terkuaknya borok-borok proyek PIK 2, baik dari sisi kebijakan maupun dampaknya yang merugikan masyarakat.
Saya yakin, Anthony Salim adalah pebisnis yang realistis. Membeli saham untuk keuntungan bisnis, bukan untuk pasang badan atas potensi kerugian.
Saya mengenal banyak pengusaha, yang salah satu karakternya meskipun kaya raya, tapi tak mau ada bisnisnya yang merugi, meski hanya Rp1,-. Tujuan bisnis, adalah mencari laba, bukan mengumpulkan rugi meskipun hanya Rp1,-.
Masih ada waktu, untuk segera melepas kepemilikan saham di proyek PIK 2, berdasarkan beberapa alasan:
Pertama, untuk menghindari potensi kerugian yang lebih besar, akibat menurunnya nilai saham, yang disebabkan dampak merugikan masyarakat yang membuat masyarakat terus melawan.
Apalagi, jika para pemangku kebijakan menyadari proyek ini akan memicu adanya entitas ‘Negara dalam Negara’, maka status PSN akan segera dicabut.
Saat status PSN dicabut, percayalah tak akan ada warga yang mau menjual tanahnya kepada pengembang dengan harga cuma Rp50.000 perak per meter. Itu artinya, PANI akan kehilangan faktor utama produksi property, yaitu lahan/tanah.
Kedua, untuk menghindari tuntutan hukum atas kerugian masyarakat yang ditimbulkan oleh proyek PIK 2. Kemarin (Kamis, 7/11), Marwan Batubara mulai menggaungkan narasi proses hukum proyek PIK 2. Itu artinya, pemegang saham yang diuntungkan dari proyek tersebut akan dituntut bertanggungjawab.
Ketiga, untuk menghindari perlawanan para tokoh dan masyarakat yang sudah bersatu melawan proyek PIK 2, yang hal itu bisa berdampak pada bisnis Anthony Salim lainnya. Tentu, hal ini tidak boleh terjadi.
Anggap saja, telor di keranjang investasi PIK 2 tidak menetas. Jangan sampai, keranjang investasi lainnya digoyang, yang membuat semua isi telornya pecah.
Saya kira saya perlu menulis ini, karena ini penting. Soal mau ditindaklanjuti atau tidak, terserah saja.
[***]