KedaiPena.com – Pro dan kontra keberadaan Perppu Cipta Kerja masih terus berlanjut. Hal ini berangkat dari penafsiran pembahasan Perppu di masa persidangan DPR. Beberapa ahli hukum menyatakan bahwa masa persidangan tersebut merujuk pada Rapat Paripurna.
Seperti diketahui sebelumnya, rapat pleno Badan Legislatif DPR RI telah menyetujui Perppu Cipta Kerja No 2/2022 dilanjutkan menjadi UU, dengan tujuh fraksi setuju dan dua fraksi, yakni Partai Demokrat dan PKS, menolak. Persetujuan tersebut terjadi pada tanggal 15 Februari 2023, sehari sebelum masa reses DPR RI dimulai.
Managing Director PEPS, Anthony Budiawan menyatakan dengan tidak adanya keputusan DPR atas Perppu Cipta Kerja pada masa sidang III yang baru lalu mengandung makna bahwa PERPU Cipta Kerja tidak mendapatkan persetujuan DPR dan karenanya harus dicabut melalui UU pencabutan PERPU Cipta Kerja.
“Fakta bahwa Presiden Jokowi tidak mengajukan RUU Pencabutan Perpu Cipta Kerja, makin menegaskan adanya pelanggaran konstitusi yang berlanjut dan makin menunjukkan cara bernegara yang buruk tidak menghormati UUD 1945,” kata Anthony, Jumat (24/2/2023).
Ia menjelaskan bahwa Baleg hanya dapat menyetujui Perppu untuk dibawa ke Paripurna.
“Perppu harus dibahas di rapat paripurna, UU harus ditetapkan oleh DPR,” ujarnya.
Sehingga dengan tiadanya sidang paripurna DPR pada 16 Februari 2023 yang membahas Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengandung makna bahwa DPR menolak PERPPU Cipta Kerja.
“Maka menurut konstitusi, PERPPU tersebut harus dicabut sehingga tidak berlaku lagi ke depannya. Yang berlaku saat ini adalah semua UU awal,” tandasnya.
Laporan: Ranny Supusepa