KedaiPena.com – Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan mengingatkan MK agar menjalankan tugasnya sesuai wewenang yang diberikan oleh konstitusi. Artinya, MK tidak boleh melanggar konstitusi.
“Pertama, MK harus melihat apakah penggugat mempunyai legal standing. Apakah ada kerugian konstitusional yang dialami penggugat karena adanya batas usia minimal 40 tahun capres-cawapres. Penggugat tidak boleh mewakilkan pihak lain dalam melakukan gugatan ke MK. Karena sudah menjadi rahasia umum soal batas usia ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada Gibran untuk dijadikan calon wakil presiden,” kata Anthony, dalam acara diskusi online, dikutip Minggu (15/10/2023).
Ia mempertanyakan, jika gugatan tersebut dilakukan untuk kepentingan Gibran, kenapa tidak Gibrannya sendiri yang menggugat MK.
“Jadi anda tidak bisa menggugat konstitusi untuk orang lain karena itu tidak ada legal standingnya,” ucapnya.
Anthony juga menyampaikan mengapa publik banyak yang memelesetkan singkatan MK menjadi Mahkamah Keluarga, bukan Mahkamah Konstitusi.
“Yang menggugat itu PSI yang sekarang ketuanya Kaesang adiknya Gibran, dan kebetulan juga Ketua MK adalah Anwar Usman yaitu paman dari Gibran dan Kaesang, itulah kenapa MK dipelesetkan jadi Mahkamah Keluarga,” ucapnya lagi.
Ia mengatakan, PSI tidak memiliki legal standing untuk menggugat batas usia karena tidak bisa mencalonkan Capres/Cawapres, hal itu karena PSI tidak memenuhi parliamentary threshold pada 2019 lalu.
“Karena tidak ada legal standing harusnya MK tidak boleh menerima gugatan itu,” kata Anthony lebih lanjut.
Maka, jika MK menerima gugatan tersebut, menurutnya, MK telah melanggar konstitusi.
“Dalam Undang-undang Pemilu salah satu definisi pengkhianat negara adalah pelanggar konstitusi, karena itulah acara ini mempertanyakan apakah MK melanggar konstitusi sehingga menjadi pengkhianat konstitusi? Apabila melanggar konstitusi maka keputusannya tidak berlaku dan tidak bisa diterapkan,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa