Artikel ini ditulis oleh Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS).
Mahkamah Konstitusi (MK) hanya urus satu hal saja, yaitu menegakkan Konstitusi yang tertulis di dalam Undang-Undang Dasar (UUD). MK harus menjaga agar tidak ada peraturan dan UU yang melanggar UUD.
Untuk menjalankan fungsinya, MK terdiri dari sembilan (9) hakim, jumlah yang sangat besar dibandingkan potensi jumlah pekerjaan (perkara) yang mungkin bisa dihitung dengan jari.
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Ini adalah salah satu wewenang yang diberikan UUD kepada MK (Pasal 24C, ayat (1)).
Berdasarkan wewenang ini, pertama, MK wajib menguji setiap UU apakah melanggar UUD, meskipun tidak ada pengaduan atau gugatan dari rakyat (masyarakat). Karena MK adalah penjaga Konstitusi.
Kedua, MK wajib menguji setiap UU apakah melanggar UUD atas permohonan rakyat, meskipun itu seseorang. MK tidak perlu bertanya lagi posisi hukum (legal standing) seorang rakyat untuk bisa minta MK menguji sebuah UU terhadap UUD.
Karena, posisi hukum rakyat sudah jelas di dalam Pembukaan UUD, yang menyatakan bahwa Kedaulatan ada di tangan rakyat. Artinya, rakyat mempunyai legal standing, dan mempunyai hak dan kewajiban untuk menegakkan Konstitusi, serta mencegah terjadi pelanggaran terhadap Konstitusi.
Karena, pelanggaran terhadap Konstitusi bukan hanya melanggar dan merugikan hak seorang rakyat, tetapi melanggar dan merugikan hak seluruh rakyat Indonesia.
Sehingga, kalau seseorang menggugat apakah ‘presidential threshold’ melanggar UUD, maka MK tidak perlu bertanya apakah seseorang tersebut akan mencalonkan diri sebagai presiden. Hal tersebut tidak relevan. Karena, kalau ‘presidential threshold’ melanggar UUD, maka wajib batal demi hukum, demi Konstitusi dan UUD: karena, semua peraturan dan UU yang bertentangan dengan UUD, wajib batal.
Kedua, MK wajib menguji setiap UU atas permohonan rakyat. MK wajib menguji, antara lain, Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No 1 Tahun 2020 (tentang Virus Corona), yang kemudian diterima dan disahkan oleh DPR menjadi UU No 2 Tahun 2020, apakah bertentangan dengan UUD, atas permohonan dari beberapa kelompok rakyat.
Karena, PERPPU yang sudah diundangkan tersebut di mata rakyat bertentangan dengan UUD, karena menghilangkan hak anggaran DPR selama 3 tahun berturut-turut sejak 2020, dan pemerintah bisa menyusun APBN tanpa persetujuan DPR, yang mana melanggar Pasal 20A ayat (1) UUD.
Selain itu, PERPPU juga melanggar prinsip kesetaraan hukum Pasal 27 ayat (1) UUD. Serta melanggar prinsip peri-kemanusiaan dan peri-keadilan yang tertulis di dalam pembukaan UUD. Karena PERPPU memberi kekebalan hukum kepada pejabat dan pengguna anggaran selama 3 tahun.
Perlu ditekankan, bahwa isi Pembukaan UUD lebih tinggi dari isi batang-tubuh UUD (yang muat pasal-pasal). Karena, isi pembukaan UUD menjadi dasar dan pedoman untuk menyusun batang-tubuh UUD, sehingga pasal-pasal dalam batang-tubuh UUD tidak boleh bertentangan dengan isi Pembukaan UUD.
“Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Kalimat ini bermakna, bahwa penjajahan harus dihapus di atas dunia, bukan saja di muka bumi Indonesia, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Jadi jelas, alasan utama pejajahan harus dihapus karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan. Sehingga, sebagai konsekuensi, apa pun yang tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan harus enyah dari muka bumi Indonesia, dan dunia. Karena ini merupakan nilai-nilai kehidupan Bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, pasal-pasal dalam batang-tubuh UUD, termasuk pelaksanaannya, yang tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan, serta tidak sesuai dengan butir-butir lainnya di dalam Pembukaan UUD, juga harus enyah dari muka bumi Indonesia. Sehingga cita-cita Indonesia untuk menjadi Makmur dan Adil bisa dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia.
Termasuk pasal-pasal yang merampas hak kedaulatan rakyat, semua harus diluruskan. Perwakilan rakyat bukan pemegang kedaulatan rakyat yang sebenarnya, dan selamanya. Karena perwakilan adalah titipan kedaulatan yang bersifat sementara, dan dapat diambil kembali oleh rakyat setiap saat.
Oleh karena itu, sebagai konsekuensi, apabila MK tidak bisa meluruskan semua UU yang bertentangan dengan Konstitusi, maka MK wajib bubar demi menyelamatkan Konstitusi dan UUD. Karena, dengan membiarkan terjadi pelanggaran terhadap Konstitusi, MK berarti melanggar Konstitusi. Dan menjadi tirani, sebagai penjaga tirani.
[***]