KedaiPena.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lahir dalam situasi yang genting atau darurat. Situasi ini dapat dilihat dari rendahnya kepercayaan rakyat terhadap lembaga hukum dalam penanganan korupsi yang sangat tidak terstruktur, terorganisasi, termenajemen dan sistemik.
Demikian dikatakan Sekjen Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bungas T Fernando Duling kepada KedaiPena.Com, Senin (10/7).
“KPK adalah lembaga yang lahir dalam kondisi darurat dari tidak berjalannya lembaga hukum dalam menangani korupsi. KPK sendiri sebagai lembaga negara merupakan lembaga yang bersifat lembaga ‘ad hoc’ atau sementara saja. Dapat diselesaikan, dan dapat dibubarkan bila situasi dianggap tidak lagi genting dan darurat,” kata dia.
“Bila lembaga hukum yang memiliki wewenang penanganan korupsi telah kembali maksimal maka KPK dapat dipertimbangkan untuk tetap dipertahankan atau tidak. Tapi harus diingat, harus ada suatu sistem yang bisa mencegah para pejabat untuk tidak melakukan korupsi,†sambung Nando, sapaannya.
Walaupun, sambung Nando, KPK saat ini menjadi target dari berjalannya operasi situasi geostrategis pelemahan kedaulatan Indonesia, pelemahan Pancasila dalam gerak perang asimetris, perang modern dan ‘proxy war’ yang bekerja secara ‘invisible hand’ dalam perang inkonvensional.
Sementara itu, Ketua ARUN Bob Hasan SH, MH menambahkan, ideologi bangsa Indonesia adalah Pancasila. Hirarki tertinggi dan sumber dari sumber hukum, harus mengacu kepada Pancasila.
“Jadi semua sistem hukum dan Undang-undang serta harus dijalani sesuai hati nurani rakyat. Ketika berbicara supremasi hukum maka sebagai panglima tertinggi di Negara kita maka haruslah berbicara apakah hukum tersebuat sesuai dengan rasa keadilan, rasa kepastian dan manfaat bagi hukum tersebut bagi publik dan seluruh rakyat Indonesia,” tandas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh