KedaiPena.Com – Direktur Pengendalian Pencemaran Udara, Dirjen Pengendalian Pencemaran Kerukana Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Luckmi Purwandari menegaskan pentingnya regulasi untuk mendorong ekosistem kendaraan rendah emisi untuk perbaikan kualitas udara.
Di antara aturan tersebut, seperti Peraturan Menteri LH Nomor 10 tahun 2012 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru kategori L3 yang mewajibkan produsen kendaraan bermotor roda 2 untuk memproduksi kendaraan bermotor berteknologi Euro 3.
Baca juga: Greenpeace: Perubahan Iklim Miliki Hubungan Erat Dengan Polusi Udara
“Kemudian Peraturan Menteri LHK Nomor P.20 tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru kategori M, N, O yang mewajibkan produsen untuk melakukan produksi kendaran bermotor roda 4 atau lebih berteknologi Euro 4 dimana persyaratan bahan bakar minyak untuk Euro 4 memiliki kandungan sulfur maksimum 50 ppm,” kata Luckmi di Jakarta, dilansir Kedai Pena, Senin (12/8/2024).
Lalu ada Peraturan Menteri LHK Nomor 8 tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori L, dan Kategori O sebagai acuan wajib uji emisi bagi kendaraan bermotor yang telah digunakan lebih dari 3 tahun.
Tantangan yang dihadapi antara lain ketersediaan bahan bakar dengan spesifikasi Euro 4 dan tidak adanya pembatasan umur kendaraan pribadi.
“Konversi kendaraan berbahan bakar BBM menjadi kendaraan listrik merupakan salah satu contoh kegiatan dari Program Langit Biru dan strategi transisi energi menuju Net Zero Emission (NZE) pada 2060 atau lebih cepat,” ujar Luckmi.
Baca juga: VIDEO: ‘Official Music’ Hijaukan Bumi Birukan Langit
Program Langit Biru adalah program untuk mendorong pemerintah daerah kab/kota dan provinsi dalam memperbaiki kualitas udara di daerahnya.
Monitoring dan evaluasi terhadap Program Langit Biru dilakukan melalui 2 (dua) indikator yaitu pertama, Indeks Kualitas Udara (IKU) kab/kota, provinsi, dan nasional; kedua, Indeks Respon Lingkungan Hidup (IRLH) Program Langit Biru.
Baca juga: Kampanyekan Bersepeda Lewat Musik, Musicycle Gelar Roadshow ke Serang
“Kegiatan konversi kendaraan berbahan bakar BBM ke kendaraan listrik dapat menambah poin penilaian IRLH, khususnya pada kriteria implementasi kegiatan dan pelibatan pemangku kepentingan dalam Program Langit Biru,” paparnya.
Konversi kendaraan tersebut dapat menurunkan dari emisi kendaraan bermotor. Harapannya jumlah kendaraan bermotor yang berbahan bakar BBM akan mengalami penurunan, sehingga berdampak pada perbaikan kualitas udara juga khususnya untuk kota kota yang padat penduduk dan padat kendaraan.
Laporan: Ranny Supusepa