DANA stimulus Corona maupun perombakan anggaran khususnya untuk penanganan pandemi Covid-19, ternyata bisa diubah semaunya.
Semula Rp695,2 triliun menjadi Rp900 triliun bahkan, rencananya akan dinaikkan menjadi lebih dari Rp1000 triliun.
Ini karena hak budget dari legislatif DPR-RI sudah diambil alih oleh eksekutif. Begitu juga pengawasan dari BPK sudah juga ditiadakan. Serta penindakan dari KPK juga sudah diamputasi melalui UU Corona No.2/2020, semula Perppu No. 1/2020.
Para pejabat eksekutif yang mengeluarkan kebijakan keuangan dan juga pengelola keuangan penanganan Covid-19 sudah juga diberi imunitas, tidak bisa diperkarakan secara pidana, karena UU No.2/2020 tentang Corona tersebut.
Luar biasa mengelola dana yang sangat besar bisa mencapai lebih Rp1000 triliun, hampir separuh APBN, hanya dilakukan oleh beberapa orang saja tanpa bisa diawasi, tanpa bisa diminta pertanggungjawaban ataupun ditindak oleh KPK.
Sewaktu 2008, saat aturan masih normal, melalui hak ‘budgeting’ DPR, diawasi oleh BPK, dan ditindak oleh KPK, masih terjadi kasus-kasus penilepan dana bailout Bank Century. Apalagi sekarang, saat semua kebijakan penanganan Covid-19 diberikan kepada eksekutif.
Adegan selanjutnya adalah, marah-marahnya Presiden di Istana, karena stimulus dana kesehatan Rp87,5 triliun, dengan realisasi miris kurang dari 2%. Untuk stimulus UMKM Rp123,46 triliun, dan diberitakan lagi bank milik negara akan diberi stimulus atau ‘bailout’ masing-masing Rp30 triliun.
Lalu kemana jumlah besar lagi, terbetik berita untuk stimulus dan bailout orang-orang kaya yang mempunyai perusahaan/korposasi besar serta bank swasta.
Jika ditarik kepada sejarah lama, saat kasus Cessie Bank Bali, waktu itu aturan sangat ketat, tapi tetap saja bisa dijebol dengan jumlah yang jauh lebih kecil, total sekitar Rp10 triliun. Bandingkan dengan dana Kartu Pra Kerja Rp20 triliun.
Luar biasa uang rakyat yang maha besar hanya dinikmati oleh para orang kaya. Kita rakyat tidak tahu siapa mereka.
Masyarakat seharusnya punya hak menuntut kemana uang negara hampir seribu triliun tersebut. Para mileneal juga harus juga menuntut keterbukaan dan pertanggungjawaban, karena dana besar tersebut berasal dari utang dengan bunga tinggi yang akan menjadi tanggung jawab mereka dikemudian hari. Jangan sampai skandal kejahatan terus dilindungi oleh UU.
Oleh Syafril Sjofyan, Pengamat Kebijakan Publik, Aktivis Pergerakan 77-78