KedaiPena.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan dan membuka penyelidikan baru kasus korupsi Bank Century.
Selasa (13/11/2018) kemarin, lembaga anti-korupsi itu meminta keterangan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, terkait penyelidikan megakorupsi ini.
Tak berhenti sampai di situ, hari ini, Kamis (15/11/2018), eks Wakil Presiden Boediono dimintai keterangan KPK. Pria yang pernah juga menjabat Gubernur Bank Indonesia dimintai keterangan terkait penyelidikan baru kasus dugaan korupsi Bank Century.
Boediono yang tiba di Gedung KPK sekira pukul 09.20 WIB sendiri tak mau banyak berkomentar soal pemeriksaan dirinya.
“Saya datang untuk memenuhi panggilan KPK. Untuk dimintai keterangan. Untuk lebih jelasnya tanya ke KPK,” ucap Boediono, sebelum memasuki Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Meski demikian, Boediono enggan mengungkap dugaan korupsi yang membuatnya dipanggil KPK, termasuk saat disinggung mengenai dugaan korupsi Bank Century.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, pemeriksaan dilakukan karena ada kebutuhan permintaan keterangan terkait kasus Century.
KPK sendiri memastikan bakal terus memanggil dan meminta keterangan pihak-pihak yang terkait perkara ini. Tak tertutup kemungkinan, dari pengembangan perkara ini terdapat pihak lain yang bakal dijerat KPK.
Sejauh ini, baru mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya yang dijerat.
Budi Mulya telah divonis bersalah dan sedang menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin.
Padahal, dalam berkas putusan Budi Mulya di tingkat kasasi, disebutkan Budi Mulya terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan sejumlah pejabat BI.
Sejumlah pejabat itu di antaranya Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjrijah (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, dan Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubenur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan.
Selanjutnya, Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI.
Ada juga nama pemilik Bank Century Robert Tantular dan Hermanus Hasan serta Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Kasus ini kembali mencuat setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lewat putusan sidang praperadilan memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru.
Tersangka itu di antaranya mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono, Deputi Gubernur BI Bidang V Muliaman D. Hadad, Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan Raden Pardede dan kawan-kawan seperti tercantum dalam surat dakwaan Budi Mulya.
Laporan: Muhammad Hafidh