KedaiPena.com – Dalam pengumuman Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara No. 226 Pm/04/DJB/2017 tertanggal 31 Januari 2017 tentang penetapan IUP clear and clean ke – 22 dan daftar IUP yang dicabut oleh penerbit izin, menjelaskan fakta bahwa ada tiga isi yang dijelaskan dalam pengumuman tersebut.
Pertama, di dokumen terlampir terdapat pengumuman ke – 22 Rekonsiliasi IUP (Evaluasi Daerah). Kedua, pembatalan status C&C, dan yang ketiga daftar IUP yang dicabut oleh Gubernur/Bupati/Walikota.
Nama Aneka Tambang (PT. Antam) dilampiran ketiga daftar IUP yang dikeluarkan Ditjen Minerba yang dicabut tertulis jelas (terdapat di kolom bernomor 82 dan 121) bahwa perusahaan tersebut dicabut berdasarkan berita acara rekonsiliasi 4 Agustus 2016 di Medan dan surat Kepala Dinas PEÂ bernomor 540/3869/BPE/2016 terletak di Kabupaten Dairi dan Karo.
“Jadi, apakah Jaringan Monitoring Tambang dan Pelestarian Alam (JMT-PELA) salah menyatakan bahwa PT. Antam dicabut dan bukan mengembalikan,” tutur Susilo Laharjo selaku Program Manager JMT-PELA melalui rilis yang dikirimnya guna menanggapi soal bantahan yang dilakukan PT. Antam terkait pencabutan IUP miliknya, Rabu (8/2).
Susilo mengatakan, menurut UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada Bab XV Berakhirnya Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus pada pasal 117 menyebutkan bahwa IUP dan IUPK berakhir karena (a) Di kembalikan (b) Di cabut dan huruf (c) Habis masa berlakunya.
Dari klarifikasi yang diberikan PT.Antam, jelas Susilo, IUP eksplorasi PT. Antam di Kabupaten Dairi berlaku sejak 31 Desember 2008 dan berakhir Desember 2016. Kemudian untuk di Kabupaten Karo berlaku sejak Januari 2009 dan berakhir 30 Desember 2014.
“Kalau mau dianalisa secara tajam, mereka (PT.Antam) bukan mengembalikan, tetapi karena izin IUP-nya telah berakhir. Jadi bila rujukannya berdasarkan UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, PT. Antam masuk dalam kategori yang mana? Tentunya masuk dalam kategori habis masa berlakunya bukan dikembalikan,” sebut Susilo.
Lebih jauh ditambahkannya, dari klarifikasi yang dilakukan PT. Antam, mereka selalu memenuhi kewajiban sebagai pemegang IUP. Antara lain membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kabupaten Dairi sebesar Rp 1,67 miliar dan di Kabupaten Karo sebesar Rp 414 juta.
“Hal itukan memang sudah kewajibannya PT. Antam. Dan di dalam UU No. 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 100 ayat (1) menyebutkan, Pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan dana jaminan pasca tambang. Dan menurut PP No.9 tahun 2012 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) disektor tambang memang sudah diamanatkan bahwa pemegang IUP wajib membayar pajak dan disetor ke kas negara. Jadi itu memang sudah kewajiban yang harus dilakukan PT. Antam sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP),” jelas Susilo.
Diakhir penjelasannya, Susilo dengan tegas mengingatkan bahwa PT. Antam tidak hanya memiliki WIUP yang berada di Kabupaten Karo dan Dairi saja. Tetapi PT. Antam juga terdapat di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) dengan luas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) seluas 39.752 Ha yang akan berakhir pada tahun 2018.
“Selain itu, PT. Antam juga memiliki WIUP di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) seluas 15.940 Ha,” tandas Susilo.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, PT. Antam (Persero) Tbk membantah izin usaha penambangannya di Sumatera Utara (Sumut) bermasalah dan dicabut oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Energi (Ditjen Minerba Kementerian ESDM).
Dalam keterangan resminya ke pada Selasa (7/2/2017), PT Antam menyanggah pemberitaan yang menyatakan PT Antam masuk dalam 82 perusahaan yang dicabut izinnya di Sumut.
Menurut mereka, pihaknya telah mengembalikan WIUP yang mencapai 17.500 hektar di Kabupaten Dairi dan seluas 8.176 hektar di Kabupaten Karo ke pemerintah, bukan dicabut.
Sebagai buktinya, IUP eksplorasi Antam di Kabupaten Karo berlaku sejak Januari 2009 dan berakhir 30 Desember 2014. Dengan berakhirnya IUP maka secara legal izin tersebut otomatis berakhir.
Untuk melakukan tata kelola yang baik, Antam kemudian mengirimkan surat pengembalian IUP ke Bupati Karo dengan nomor surat 2726/09/PAT/2015 tertanggal 24 Juni 2015. Surat itu dikirimkan agar Antam mendapatkan surat keputusan (SK) Pengembalian IUP, sebagai deklarator yang secara administrasi menegaskan berakhirnya IUP.
Laporan: Iam