KedaiPena.Com – PT Antam (Persero) Tbk membantah izin usaha penambangannya di Sumatera Utara (Sumut) bermasalah dan dicabut oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Energi (Ditjen Minerba Kementerian ESDM).
Antam dalam keterangan resminya sebagaimana dikutip KedaiPena.Com dari Kompas.com, Selasa (7/2) menyanggah pemberitaan sebelumnya yang menyatakan Antam masuk dalam 82 perusahaan yang dicabut izinnya di Sumut.
Melalui surat resminya, Antam memberikan sejumlah klarifikasi terkait izin usahanya di Sumut.
Menurut Antam, pihaknya telah mengembalikan WIUP yang mencapai 17.500 hektar di Kabupaten Dairi dan seluas 8.176 hektar di Kabupaten Karo ke pemerintah. Jadi, bukan dicabut.
Sebagai buktinya, IUP eksplorasi Antam di Kabupaten Karo berlaku sejak Januari 2009 dan berakhir 30 Desember 2014. Dengan berakhirnya IUP maka secara legal izin tersebut otomatis berakhir.
Untuk melakukan tata kelola yang baik, Antam kemudian mengirimkan surat pengembalian IUP ke Bupati Karo dengan nomor surat 2726/09/PAT/2015 tertanggal 24 Juni 2015.
Surat itu dikirimkan agar Antam mendapatkan surat keputusan (SK) Pengembalian IUP, sebagai deklarator yang secara administrasi menegaskan berakhirnya IUP.
Selanjutnya, IUP eksplorasi Antam di Kabupaten Dairi berlaku sejak 31 Desember 2008 dan berakhir Desember 2016.
Kemudian, Direktur Pengembangan Antan mengirimkan surat bernomor 954/2013/PAT/2016 ke Menteri ESDM yang diteruskan pula ke Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba perihal pengembalian IUP tersebut.
Alasan pengembalian IUP di Kabupaten Dairi tersebut, yakni karena belum ekonomis untuk dilakukan kegiatan lebih lanjut.
“Dengan demikian, pengembalian 2 IUP tersebut merupakan inisiatif Antam sebagai investor di Sumut dikarenakan belum ekonomis untuk dikelola lebih lanjut, bukan dicabut oleh Dirjen Minerba sesuai pemberitaan yang beredar,” tulis Antam.
Inisiatif tersebut dapat dibuktikan dengan permohonan pencairan Jaminan Kesungguhan yang ditempatkan di Kabupaten Dairi dan Kabupaten Karo. Di Kabupaten Dairi dicairkan sebesar Rp 182,18 juta per 27 Desember 2016. Sedangkan di Kabupaten Karo, pencairan jaminan masih dalam proses.
Lebih lanjut, selama masa berlaku IUP tersebut, Antam selalu memenuhi kewajiban sebagai pemegang IUP. Antara lain, membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). PNBP Antam di Kabupaten Dairi sebesar Rp 1,67 miliar. Sedangkan di Kabupaten Karo sebesar Rp 414 juta.
“Pengembalian IUP eksplorasi tersebut tidak berdampak pada kelangsungan kegiatan operasional Antam. Perseroan telah menjalin kerja sama dengan berbagai entitas untuk mendukung kegiatan eksplorasi lain di Indonesia,” tutup Antam.
Laporan: Dom