KedaiPena.Com – Pengenaan Pajak Kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau Transaksi Elektronik berupa pemungutan dan penyetoran PPN atas impor barang tidak berwujud dan jasa oleh platform luar negeri yang tertuang dalam Perppu No. 1 Tahun 2020 masih menyisakan sejumlah masalah.
“Permasalahan utama penerapan pajak digital yaitu tingkat anonimitas yang tinggi dari pelaku perdagangan elektronik. Hingga saat ini, Ditjen Pajak telah mengecek 1.500 data wajib pajak terkait perdagangan elektronik yang diperoleh melalui internet. Sayangnya, dari jumlah itu hanya seribu pelaku usaha yang sudah ber-NPWP,” kata Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin kepada KedaiPena.Com, Jumat, (1/5/2020).
Putkom begitu ia disapa mengatakan, jika berdasarkan naskah akademik Omnibus Law Perpajakan, potensi penerimaan negara melalui pajak transaksi elektronik dapat mencapai Rp 102,67 T ditahun 2017.
“Jika pemerintah mengadopsi langkah Prancis yang sempat hendak mengenakan digital service tax sebesar 3 persen atas nilai transaksi dan diasumsikan bahwa seluruh pelaku PMSE yang mendapatkan penghasilan di Indonesia telah memenuhi ketentuan significant economic presence, maka penerimaan PPh atau PTE bisa mencapai Rp3,08 triliun,” tegas Putkom.
Putkom mengungkapkan pada saat rapat kerja dengan Komisi XI pada tanggal 7 April 2020, Kementerian Keuangan menjelaskan pajak digital bertujuan menciptakan level playing field bagi usaha konvensional dan digital, baik dalam maupun luar negeri.
“Namun demikian, apabila pajak digital diterapkan, Indonesia sudah dipastikan bisa menambah sengketa perpajakan internasional. Pihak yang bersengketa menggunakan dasar hukum yang berbeda, yaitu ketentuan hukum domestik dan perjanjian penghindaran pajak berganda atau P3B,” papar Putkom.
Maka dari itu, Putkom meminta, pemerintah harus berhati-hati dalam menerapkan pungutan pajak PMSE/pajak digital, termasuk mengenai skema pungutan dan nominal yang dipakai. Sebab, kebijakan ini merupakan langkah sepihak (unilateral measure).
Pasalnya, kata Putkom , pengaturan pajak PMSE diharapkan dapat berjalan sesuai mandatnya yaitu dengan tujuan untuk meningkatkan penerimaan negara yang sangat dibutuhkan pada situasi seperti saat ini.
“Dimana proses bisnis terdampak wabah Covid-19 dan bisnis yang tetap dapat bertahan salah satunya adalah bisnis berbasis digital, seperti layanan streaming film atau fasilitas video conference,” tandas Putkom.
Laporan: Muhammad Hafidh