KedaiPena.Com – Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati menyatakan bahwa Fraksi PKS tidak sependapat dan tidak setuju dengan pemberian PMN sebesar Rp 20 Trilliun kepada PT BPUI (Persero) yang diantaranya dialokasikan untuk penyelesaian kasus PT Jiwasraya (Persero).
Anis menjelaskan alasan ketidaksetujuan fraksi PKS lantaran permasalahan dalam kasus Jiwasraya diakibatkan adanya indikasi korupsi, fraud, dan mismanagement.
“Sehingga kasus perampokan atas jiwasraya harus di proses secara hukum, dan pihak-pihak yang terlibat harus bertanggung jawab menyelesaikan kewajibannya kepada nasabah,” kata Anis, Minggu, (27/9/2020).
Pemberian PMN sebesar Rp 20 Trilliun yang dilakukan oleh Menkeu, bersumber dari APBN. Dan itu merupakan pengalihan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat kepada rakyat Indonesia.
“Hal tersebut merupakan pencederaan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya.
Anis juga menekankan agar aset-aset Jiwasraya yang masih bisa di selamatkan, hendaknya diprioritaskan untuk menyelesaikan kewajiban kepada nasabah tradisional Jiwasraya yang merupakan kumpulan orang dan para pensiunan.
“Bukan untuk nasabah saving plan,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi