KedaiPena.Com- Partai Gerindra mengamini pernyataan tim kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang menyebut kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD cengeng.
Sebutan cengeng untuk dua pasangan capres-cawapres tersebut disematkan lantaran meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi cawapres nomor urut 2 Gibran didiskualifikasi dari Pilpres 2024.
“Ya kalau kita baca, saya sudah baca berkas dua berkas permohonan itu kan minimalis, minim bukti, lemah argumentasi,” kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman, Selasa,(26/3/2024).
Habiburokhman menjelaskan, proses pencawapresan dari Gibran Rakabuming Raka sudah tidak bermasalah sama sekali.
Habiburokhman mengacu putusan Majelis Kerhormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) soal keputusan MK yang melanggengkan jalan Gibran menjadi cawapres.
“Sudah enggak ada masalah sama sekali, karena putusan MKMK tidak menyebut putusan MK nomor 90 dibatalkan, kedua ada putusan MK nomor 141 yang justru menguatkan di putusan MK nomor 90 itu tidak terjadi intervensi dan tidak mengakibatkan pelanggaran prinsip hukum,” beber dia.
Habiburokhman menambahkan, tidak bermasalahnya pencawapresan Gibran diperkuat dengan putusan DKPP yang mengatakan keputusan MK konstitusional.
“Ada juga putusan DKPP ya yang mengatakan putusan MK itu apa namanya putusan MK itu konstitusional dan KPU terikat untuk melaksanakannya, putusan MK nomor 90 konstitusional dan KPU terikat untuk melaksanakannya di tahun 2024,” tandasnya.
Kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris, menyebut kubu paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD cengeng.
Hotman menuturkan, dua kontestan pilpres itu cengeng karena meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi cawapres nomor urut 2 Gibran didiskualifikasi dari Pilpres 2024.
“Itu benar-benar saya katakan itu permohonan yang super-super cengeng,” katanya saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).
Laporan: Muhammad Lutfi