Artikel ini ditulis oleh Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat.
Dengan APBD Rp2,97 triliun tahun 2024, Kab. Gianyar menyisihkan Rp19,2 miliar untuk angkutan siswa gratis. Hal ini menunjukkan kepedulian terhadap keselamatan pelajar. Angka kecelakaan usia produktif sangat tinggi. Sementara Pemrov. Bali dengan APBD Rp6,027 triliun tidak mau menganggarkan biaya operasional Trans Metro Dewata. Menteri Dalam Negeri perlu menerbitkan Permendagri yang mewajibkan Pemda menyelenggarakan angkutan umum.
Ditengah perbincangan tidak beroperasi Trans Metro Dewata, ternyata masih ada pemda di Provinsi Bali yang peduli dengan angkutan umum. Sejak tahun 2018, Kab. Gianyar untuk menyelenggarakan angkutan siswa gratis Aman untuk Anak Kita. Program ini memanfaatkan armada angkutan umum yang sepi penumpang. Keberadaan program ini diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar, mengurangi kepadatan lalu lintas, dan meningkatkan kehadiran siswa di sekolah. Sebelumnya di Bali pernah diselenggarakan di Kabupaten Tabanan dengan nama Trans Serasi sejak tahun 2014 hingga tahun 2020.
Kabupaten Gianyar telah mengeluarkan izin 13 trayek dengan 263 unit. Namun sekarang yang beroperasi hanya 3 trayek dengan 9 unit. Ketiga trayek yang masih beroperasi, yaitu Terminal Batubulan – Gianyar (21,8 km), Terminal Batubulan – Ubud – Payangan (26,6 km), dan Terminal Batubulan – Ubud – Tegallalang (22,7 km).
Berdasarkan data Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar (2024), angkutan siswa gratis itu diselenggarakan sejak tahun 2018, seiring dengan meredupnya angkutan umum. Angkutan siswa gratis itu terdiri dari 12 bus yang melayani 5 sekolah. Angkutan tersebut dioperasikan secara swa kelola oleh UPT Trans Kabupaten Gianyar dengan menggunakan 263 angkutan pedesaan yang diberdayakan sebagai angkutan sekolah gratis. Semula dianggarkan APBD Kab. Gianyar sebesar Rp1,9 miliar di tahun 2018, sekarang di tahun 2024 sudah mencapai Rp19,2 miliar. Nampaknya Pemkab. Kabupaten Gianyar cukup serius memperhatikan layanan angkutan pelajar di daerahnya. APBD Kab. Gianyar tahun 2024 sebesar Rp2,97 triliun.
Tahun 2018, ada 75 unit armada beroperasi untuk 60 trayek yang melayani 10 SMP dengan anggaran Rp1,9 miliar. Tahun 2019 (184 unit armada, 75 trayek, 10 SMP dan anggaran Rp10,5 miliar). Tahun 2020 (204 armada, 16 SMP dan anggaran Rp15 miliar). Tahun 2021 (204 unit, 75 trayek, 16 SMP dan anggaran Rp15 miliar). Tahun 2022 (204 unit, 75 trayek, 16 SMP dan anggaran Rp16 miliar). Tahun 2023 (247 unit, 80 trayek, 17 SMP dan anggaran Rp18 miliar). Dan tahun 2024 (263 unit, 150 trayek pagi, 102 trayek sore, 18 SMP dan anggaran Rp19,2 miliar).
Tujuan diadakan angkutan siswa gratis adalah (1) untuk mengurangi beban biaya pendidikan dari sektor transportasi, memberikan kemudahan kepada siswa sekolah khususnya pelajar SMP untuk berangkat dan pulang sekolah, (2) menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, (3) memberdayakan dan menghidupkan kembali minat masyarakat (siswa) untuk menggunakan moda angkutan umum, (4) memberdayakan dan mempertahankan eksistensi angkutan yang ada di kabupaten gianyar untuk tetap beroperasi sebagi angkutan umum.
GPS Angkutan Siswa Gratis
Dinas Perhubungan Kab. Gianyar melakukan inovasi terhadap penyelenggaraan angkutan siswa ini. Inovasi angkutan siswa gratis saat ini sudah diimbangi dengan teknologi, yaitu adanya penambahan GPS (Global Positioning System) pada setiap kendaraan yang berbasis aplikasi untuk memantau para sopir angkutan sekolah agar tidak keluar dari trayek yang telah di tentukan.
Memudahkan para pengawas untuk melakukan monitoring kepada setiap sopir sebagai bahan laporan pengawasan sekaligus dasar pengajuan amprah untuk pembayaran layanan. Untuk tahun 2024 terdapat 263 kendaraan yang sudah terpasang GPS.
Berhenti Operasi Trans Metro Dewata
Kab. Gianyar bagian dari aglomerasi Sarbagita mau menyelenggarakan angkutan sekolah gratis walau APBD tidak besar. Bertolak belakang dengan Provinsi Bali yang memiliki APBD lebih tinggi, namun tidak mau mengalokasikan untuk operasonal angkutan umum.
Bus Trans Metro Dewata menghentikan operasinya mulai Rabu (1 Januari 2025), setelah lima tahun diberikan stimulan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dengan skema pembelian layanan (buy the service).
Sarbagita merupakan wilayah aglomerasi Denpasar-Badung-Gianyar-Tabanan, yaitu kawasan metropolitan di Provinsi Bali. APBD tahun 2025 Prov. Bali Rp6,027 triliun, APBD Kab. Badung Rp10,7 triliun, Kab. Tabanan Rp1,931 triliun, Kab. Gianyar Rp2,98 triliun, dan Kota Denpasar Rp2,71 triliun.
Penyetopan operasi TMD ini kemudian membuat 305 sopir meradang. Selain itu, dilansir Antara, setidaknya hampir 500 orang yang bekerja di TMD hingga penumpang ekonominya bergantung pada operasional bus. Ada mekanik, satpam, tukang cuci bus, tukang pel dan penumpang (Tempo.co, 12/01/2025)
Trans Metro Dewata adalah sistem transportasi sistem bus transit sebelumnya beroperasi dari 7 September 2020 sampai 31 Desember 2024 Bali. Trans Metro Dewata menjadi salah satu pengembangan angkutan massal berbasis jalan untuk melengkapi layanan bus Trans Sarbagita yang telah ada sebelumnya. Trans Sarbagita telah beroperasi sejak 2009, namun tidak berkembang pesat seperti halnya Trans Jateng, Trans Jatim atau Trans Jakarta.
Bus ini hadir sebagai penunjang mobilisasi masyarakat yang terintegrasi dengan layanan angkutan massal lain. Tujuan program ini untuk meningkatkan lagi minat masyarakat menggunakan angkutan umum, sehingga mampu mengurangi penggunaan kendaraan pribadi yang diharapkan mampu mengurangi kemacetan dan polusi udara di Bali.
Pemprov. Bali perlu belajar dengan Pemprov. Kalimantan Selatan. Trans Banjarbakula sudah dikelola Pemprov. Kalimantan Selatan yang semula juga diberikan stimulan oleh Direktorat Jenderal perhubungan Darat. Dalam perkembangannya masing-masing kota/kabupaten membangun angkutan umum sebagai angkutan pengumpan (feeder) Trans Banjarbakula, seperti Banjarmasin (Trans Banjarmasin), Kab. Tanah Laut (Trans Lakatan/Layanan Angkutan Tanah Laut), Kota Banjarbaru (Angkutan Juara), Kab. Banjar (Trans Intan). Terminal Gambut Barakat setelah dibangun bertahun-tahun sepi, sekarang menjadi ramai.
Selain Prov. Kalimantan Selatan, ada provinsi lain yang sudah mengoperasikan angkutan umum dengan APBD, yaitu Provinsi DI Yogyakarta (Trans Jogja), Provinsi Jawa Tengah (Trans Jateng), Provinsi Jawa Timur (Trans Jatim), Provinsi Jawa Barat (Metro Jabar Trans), Provinsi Aceh (Trans Koetaradja), Provinsi Gorontalo (Trans NKRI), Provinsi Jambi (Trans Siginjai) dan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Trans Jakarta).
Pembiayaan operasional angkutan umum di daerah sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Di Bidang Perhubungan. Pemerintah daerah wajib menyediakan angkutan umum sebagaimana diamanatkan Pasal 139 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ketentuan (1) Pemerintah daerah provinsi wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antar kota dalam provinsi; (2) Pemerintah daerah kabupaten/kota wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang dalam wilayah kabupaten/kota; (3) penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh BUMN, BUMD dan/atau badan hukum lain sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
Sekarang tinggal sejauh mana kemauan politik (political will) kepala daerah menjalankan kewajibannya menyediakan angkutan umum bagi warganya. Memang diperlukan juga Peraturan Menteri Dalam Negeri yang memaksa kepala daerah harus menyelenggarakan angkutan umum. Meski ada keterbatasan fiskal adalah persoalan lain. Jika nanti belum memenuhi kebutuhan, pemerintah pusat hendaknya mengadakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Angkutan Umum. Moda kereta dan kapal laut sudah mendapatkan PSO (public service obligation).
Pemkot. Pekanbaru dan Pemkot. Semarang telah memulai mandatory di bidang transportasi dengan memiliki Perda Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaran Angkutan Umum Massal di Kota Pekanbaru dan Perda Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Dalam perda tersebut menetapkan 5 persen dari APBD untuk operasional angkutan umum.
Pemda lainnnya di Indonesia, hendaknya dapat mencontoh. Menteri Dalam Negeri perlu menerbitkan Permendagri yang mewajibkan Pemda menyelenggarakan angkutan umum sebagai mandatory di bidang perhubungan.
[***]