Ditulis Oleh: Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat
STIKER yang bertuliskan Sinergitas TNI Polri dan Dishub Nusantara menempel di kaca belakang angkutan umum pelat hitam. Pemasangan stiker itu sebagai jaminan untuk meloloskan diri dari pengecekan dan penyekatan di saat pandemi. Seolah-olah institusi TNI, POLRI dan Dinas Perhubungan berkolaborasi untuk melakukan permufakan jahat.
Pemasangan stiker ini merupakan pelecehan terhadap institusi negara. Harus ada tindakan hukum dari aparat penegak hukum.
Maraknya angkutan umum pelat hitam (travel gelap) merupakan kebutuhan perjalanan yuang tidak dapat diakomodir layanan angkutan umum resmi atau legal. Sebagian masyarakat yang beraktivitas di Kawasan Jabodetabek yang berasal dari pedesaan banyak yang memanfaatkannya.
Keberadaan kendaraan umum plat hitam yang beroperasi ke Kawasan Jabodetabek mudah dikenali dengan tempelan stiker bertuliskan Sinergitas TNI Polri dan Dishub Nusantara.
Stiker yang ditempelkan pada angkutan umum plat hitam
Kendaraan memiliki stiker sebagai penanda travel gelap untuk menghindari razia. Apalagi di masa pendemi covid kerap dilakukan penyekatan pada saat mudik lebaran, PSBB, PKMM Darurat dan yang terakhir PKMM Level4 tidak akan mempengaruhi operasi kendaraan ini. Sementara angkutan umum yang resmi dilarang beroperasi. Makin menambah marak keberadaan angkutan umum plat hitam. Seolah tidak mengenal batasan operasional.
Pola perjalanan
Keberadaan angkutan pedesaan sebagai penyambung atau penghubung antara desa dengan Terminal Tipe A sudah banyak yang punah. Sebagai penggantinya angkutan ojek pangkalan yang tarifnya tidak terkendali alias mahal. Dengan beroperasinya angkutan umum plat hitam dianggap membantu memudahkan mendapatkan layanan angkutan umum door to door mengantarkan penumpang sampai dengan tujuan penumpang.
Berdasarkan investigasi yang dilakukan untuk penumpang barasal dari Jawa Tengah. Asal perjalanan dari Jawa Tengah adalah Kab. Brebes, Kab. Banyumas, Kab. Grobogan, Kab. Tegal, Kab. Wonosobo dan Kab. Banjarnegara. Penumpang dijemput sesuai dengan titik share location yang diberikan kepada agen.
Tarif hari normal (weekday) Rp 250 ribu dan akhir pekan (weekend)/libur Rp 300 ribu -350 ribu. Ramainya penumpang di hari Jumat dan Minggu. Penumpang dijemput sesuai dengan titik share location yang diberikan kepada agen. Jam keberangkatan kisaran pukul 16.00 – 19.00.
Kendati ada perbedaan tarif kisaran Rp 100 ribu – Rp 150 ribu lebih tinggi dibanding menggunakan angkutan umum resmi. Namun, ada keluwesan dalam pembayaran, yakni pembayaran dapat dilakukan di awal atau sesudah penumpang tiba di tempat tujuan. Bahkan, ada layanan penawaran promo jika berombongan 6-7 penumpang, dapat gratis satu penumpang.
Selama perjalanan pasti melakukan transit di titik kumpul yang telah ditentukan. lokasi istirahat di tempat yang telah ditentukan. Lokasi istirahat merupakan titik kumpul semua kendaraan yang berasal dari asal keberangkatan sebagai lokasi istirahat bagi pengemudi dan penumpang. Jam istirahat antara jam 20.00 – 00.00 dengan durasi waktu istirahat kisaran 45 menit – 1 jam. Lokasi transit untuk keberangkatan dari Jawa Tengah di rumah makan yang dekat Gerbang Tol Pejagan dan Gerbang Tol Ciledung.
Pihak travel gelap memberikan jaminan bagi penumpang tidak ada pemeriksaan rapid test lolos dari pemeriksaan saat razia dan diantar sampai ke lokasi tujuan penumpang. Jelas sekali operasi travel gelap ini mengancam upaya pengendalian penularan Covid-19 dan membahayakan keselamatan warga. Penumpang travel gelap tidak berhak mendapat jaminan asuransi akibat kecelakan lalu lintas.
Daerah tujuan operasi travel gelap adalah Bogor, Depok, Jakarta, Tangerang, Bekasi dan Karawang.
Maraknya bisnis travel gelap ini telah membikin gemas dan resah di kalangan para pengusaha angkutan umum resmi. Di satu sisi, angkutan umum resmi diminta taat regulasi, sementara di sisi lain ada angkutan umum yang tidak taat regulasi dan makin marak beroperasi tanpa ada upaya tindakan tegas untuk memberantasnya. Bisnis travel gelap beroperasi sudah sejak lama dan jumlahnya sudah ratusan armada setiap hari yang masuk Jabodetabek.
Upaya preventif
Keberadaan travel gelap ini telah mengganggu operasional angkutan umum resmi, seperti Bus AKAP, Bus AKDP dan AJAP. Penumpang dan operator angkutan umum resmi harus mengikuti protokol kesehatan covid-19 yang sudah ditetapkan Kementerian Perhubungan.
Selain menjalin komunikasi dan sosialisasi peraturan yang sudah disederhanakan, perlu juga sekali waktu dilakukan penegakan hukum di lokasi tempat transit (rumah makan) yang sering digunakan. Kendaraan dikandangkan dalam kurun waktu yang lama dan institusi yang mengandangkan juga harus diawasi supaya tidak terulang kasus lama.
Panglima TNI dan Kapolri perlu mempertegas agar prajuritnya tidak diijinkan menjadi becking bisnis angkutan umum plat hitam. Oknum TNI dan Polri yang menjadi becking bisnis ini telah mencoreng institusinya sendiri, sehingga perlu tindakan tegas terhadap oknum ini dari atasannya.
Aplikasi pelaporan angkutan umum plat hitam dapat segera dibuat. Untuk memudahkan pengawasan bersama, aplikasi tersebut nantinya dapat terhubung dengan Korlantas Polri, Kantor Staf Presiden, Tim Cyber Pungli dan beberapa institusi lainnya yang berhubungan dengan pengawasan.
Operasi travel gelap tidak hanya dari Jateng dan Jabar ke Jabodetabek, namun sudah lama merambah di semua wilayah provinsi di Indonesia. Dampaknya, keberadaan layanan Bus AKDP dan Bus AKAP makin menurun, bahkan ada beberapa provinsi sudah tidak ada layanan Bus AKDP.
Perlu duduk bersama mengadakan Rapat Kordinasi antara TNI, Polri dan Kementerian Perhubungan untuk menuntaskan angkutan umum pelat hitam ini.
Untuk jangka panjang, perlunya melakukan penataan angkutan umum secara menyeluruh mengingat begitu cepatnya perkembangan teknologi dan sistem informasi yang dapat memudahkan orang mendapatkan layanan angkutan umum dengan cepat dan efisien.