KedaiPena.Com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) enggan
menerbitkan akta kematian warga akibat covid-19 tanpa adanya keterangan dari puskesmas atau rumah sakit.
Maski demikian, Disdukcapil kota Tangsel sendiri mencatat jika angka kematian sesuai dengan data akta yang dikeluarkan pada tahun 2020 sebanyak 4080.
“Tahun 2020, berdasarkan data pembuatan akta kematian itu sebanyak 4 080. Rata-rata warga yang meninggal di Tangsel itu 2000-3000 orang,” ujar
Kepala Disukcapil Kota Tangsel Dedi Budiawan kepada wartawan, Selasa, (27/7/2021).
Dedi mengatakan, untuk Bulan Juli tahun 2021 tercatat pihaknya mengeluarkan 2.648 akta kematian. Angka ini, tertinggi, setelah bulan Januari 2021 yakni sebanyak 588 akta kematian.
“Di tahun 2021 sekarang tanggal 23 Juli itu ada 2648 akta kematian. Tertinggi Januari 2021. Kalau sinkron atau tidak, pasti sinkron (data kematian). Kami tidak bisa menerbitkan akta kematian tanpa ada keterangan dari puskesmas atau rumah sakit, untuk yang Covid-19 yah,” tandasnya.
Sementara itu, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangsel, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pemakaman Nazmudin menyebut, jika tahun 2020 angka kematian akibat Covid-19 sebanyak 457 orang.
“Jumlah jenazah dengan pemakaman protokol covid-19 yang dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jombang, Tangsel, di tahun 2020, ada 457 orang,” ujarnya.
Menurut Nazmudin, angka kematian akibat terpapar Covid-19 terbanyak di Tangsel sendiri terdapat pada bulan Desember, tahun 2020 dengan total 117.
“Tertinggi di Bulan Desember 2020. Ada 117 orang yang dimakamkan dengan protokol Covid-19,” tutup Nazmudin.
KedaiPena.Com sendiri hingga saat ini masih mencoba menghubungi pihak Dinas Kesehatan kota Tangsel perlihal angka kematian akibat covid-19 di kota pimpinan Benyamin Davnie ini. Jawaban dari Dinkes akan ditayangkan di berita selanjutnya.
Laporan: Sulistyawan