KedaiPena.Com – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Serang Babay Sukardi mengatakan, jika pihaknya telah mengeluarkan surat himbauan kepada seluruh fraksi terkait kedisiplinan anggotanya dalam hal ini termasuk tingkat kehadiran di setiap rapat.
Menurutnya, surat tersebut dikeluarkan oleh pihak yang selama 6 bulan sekali. Hal itu bertujuan mengingatkan kepada seluruh fraksi untuk menindaklanjuti ketika ada anggotanya yang berbuat indisipliner.
“Surat itu bersifat himbauan, dan nanti yang menindaklanjutinya fraksi masing-masing. Termasuk Fraksi Nasdem,” ucap Babay begitu dirinya disapa, Senin (20/9/2021).
Selain itu, Babay membenarkan terkait surat yang dilayangkan kepada fraksi NasDem DPRD Kota Serang untuk mengingat salah satu anggotanya yang tidak mengikuti rapat paripurna selama 10 kali berturut-turut.
“Iya benar, surat himbauan itu kita layangkan ke Fraksi Nasdem soal tidak hadirnya Pujiyanto di rapat paripurna selama 10 kali berturut-turut,” tambahnya.
Diketahui, surat tersebut dikeluarkan BK DPRD Kota pada 14 September 2021 dengan nomor 171/174/DPRD/IX/2021, perihal himbauan.
Dalam surat itu dituliskan, berdasarkan pasal 94 ayat 1 huruf a peraturan DPRD Kota Serang Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tatib.
Menyebutkan, bahwa setiap Anggota DPRD Kota Serang wajib menghadiri rapat DPRD sesuai dengan tugas dan kewajibannya.
Maka dengan ini kami Badan Kehormatan DPRD Kota Serang menghimbau kepada seluruh fraksi agar dapat, meningkatkan kehadiran anggotanya pada setiap rapat DPRD Kota Serang.
Laporan: Muhammad Lutfi