KedaiPena.Com– Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak agar Anggota TNI yang melakukan penyerangan terhadap warga sipil di Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara dapat diadili dan diproses secara hukum melalui sistem peradilan umum bukan peradilan militer.
Hal tersebut disampaikan Koalisi Reformasi Sektor Keamanan dalam bentuk pernyataan sikap atas penyerangan terhadap warga sipil oleh Anggota TNI yang dilakukan di Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara atau Sumut. Koalisi Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI Nasional, Amnesty Internasional Indonesia, ELSAM, HRWG, WALHI, SETARA Institute.
Tak hanya itu, Koalisi Reformasi Sektor Keamanan, juga terdiri dari Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Centra Initiative, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Aliansi Masyrakat Adat Nusantara (AMAN), Public Virtue, ICJR.
“Anggota TNI yang melakukan penyerangan terhadap warga sipil di Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara dapat diadili dan diproses secara hukum melalui sistem peradilan umum bukan peradilan militer,” kata perwakilan dari Koalisi Reformasi Sektor Keamanan yakni Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam keterangan tertulis, Selasa,(12/11/2024).
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan meminta pemerintah dan DPR segera memasukan agenda revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer ke dalam Prolegnas 2024 – 2029. Bagi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer sangat penting.
“DPR RI segera untuk memasukkan agenda revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer ke dalam Prolegnas 2024 – 2029 untuk segera dibahas oleh DPR RI bersama dengan Pemerintah dalam periode legislasi berikutnya,” papar dia.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengakui bahwa penyerangan terhadap warga yang dilakukan oleh anggota TNI di Kabupaten Deli Serdang menunjukan kecenderungan masih kuatnya arogansi dan kesewenang-wenangan hukum (above the law) anggota TNI terhadap warga sipil.
“Para anggota TNI yang diduga melakukan serangan brutal tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa proses hukum dan harus dihukum sesuai dengan perbuatannya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (8/11), sekitar pukul 23.00 WIB. Warga bernama Raden Barus (60) tewas dan belasan orang lainnya yang mengalami luka-luka akibat penyerangan oleh oknum anggota TNI tersebut.
Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Dody Yudha buka suara terkait insiden penyerangan hingga menewaskan seorang warga sipil di Desa Cinta Adil, Kecamatan Biru-Biru, Deli Serdang, Sumatera Utara, yang diduga dilakukan oleh anggota TNI. Dody menyatakan 33 oknum anggota TNI terlibat dalam peristiwa tersebut.
Dody mengatakan semua oknum prajurit itu sudah menjalani pemeriksaan lanjutan di Pomdam I Bukit Barisan. Dody mengaku saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait peristiwa tersebut.
“Sekarang kita masih masa penyelidikan terjadinya perkelahian dengan masyarakat. Jadi sudah ada langkah-langkah yang dilakukan oleh Kodam dari pihak Pangdam sudah melakukan mediasi pada pihak korban dan keluarga masyarakat di Makoyon Armed 2/KS,” ucapnya.
Selanjutnya, Dody juga mengatakan bahwa 8 orang korban sudah dipindahkan ke Rumah Sakit Putri Hijau untuk tindakan medis yang intensif. Dody menyebutkan Pangdam telah bertemu dengan keluarga korban di RS tersebut.
Laporan: Tim Kedai Pena