KedaiPena.Com-Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) membongkar temuan mengerikan yakni terdapat lebih dari seribu anggota DPR RI dan DPRD alias Wakil Rakyat yang terlibat kasus judi online.
Hal itu diungkapkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja PPATK bersama Komisi III DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).
Menanggapi temuan tersebut , Anggota Mahkamah Kerhormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman mengusulkan adanya rapat pleno untuk memanggil PPATK.
Dalam rapat pleno itu, kata dia, MKD DPR RI akan meminta data anggota DPR yang diduga bermain judi online.
“Saya akan mengusulkan di rapat pleno MKD agar kami memanggil PPATK dan meminta data tersebut wabillhusus ya atau terkhusus hanya untuk data-data anggota DPR yang diinformasikan diduga terlibat main judi online,” kata dia saat dikonfirmasi.
Habiburokhman mengingatkan, para Anggota DPR RI sedianya dilarang untuk mendatangi tempat perjudian apalagi bermain judi. Hal itu, tegas dia, melanggar kode etik Anggota DPR RI pasal 3 ayat 2.
“Kita gak mau berasumsi, kan kalau di pedoman tata beracara sanksi itu kan bermacam-macam, sanksi pelanggaran. Kalau kode etik kan jelas, pas 3 ayat (2) anggota DPR dilarang mendatangi tempat perjudian itu di kode etik,” jelasnya.
Bila para Anggota DPR RI itu terbukti, lanjut Habibuorkhman, maka akan mendapatkan dan menerima sanksi. Habibuorkhman menegaskan, sanksi yang diterima Anggota DPR RI bisa sedang hingga berat.
“Nah sanksinya bisa sanksi ringan, sanksi sedang atau sanksi berat tergantung materi perbuatannya masing-masing,” tandas dia.
Laporan: Lutfi