KedaiPena.Com – KPU Tangsel memecat seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) wilayah Kelurahan Jelupang, Serpong Utara, yang memberikan formulir pencoblosan beserta bingkisan calon nomor urut 3 Benyamin- Pilar Saga.
Pemberhentian secara tidak hormat tersebut dilakukan menindaklanjuti pemberian formulir pencoblosan kepada warga perumahan Residence One, BSD yang disisipi bingkisan dari salah satu Pasangan Calon (Paslon) Pilkada 2020.
“Sudah langsung kita tindaklanjuti, dan yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat/diganti. Demikian mas,” ujar Komisioner KPU Tangsel Divisi Hukum dan Pengawasan M Taufiq MZ saat dikonfirmasi, Senin, (7/12/2020).
Mendengar kejadian tersebut, Taufiq mengaku, langsung melakukan koordinasi kepada jajaran dibawahnya. Hal ini dilakukan guna menjaga integritas netralitas dan profesionalitas hingga semua tahapan pilkada berakhir.
Sementara, kata Taufiq, untuk proses hukum terkait potensi pelanggaran yang dilakukan oknum anggota KPPS tersebut diserahkan kepada Bawaslu Tangsel.
“Ranah dan wewenang kita sampai disitu (pemecatan) mas. Adapun ranah hukum terkait potensi pelanggaran, pidana dan lainnya wewenang Bawaslu,” pungkas Taufiq.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Serpong Utara (Serut) Ahmad Zaeni membenarkan adanya pemberian bingkisan dari salah satu Paslon yang dilakukan oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di wilayahnya.
Namun, kata Zaeni, pelaku mengaku tidak mengetahui bingkisan yang diberikan kepada warga berisi barang-barang bergambar salah satu kontestan Pilkada, lantaran pelaku hanya dititipkan oleh seorang warga saat membagikan formulir pencoblosan.
“Benar mas ada pembagian bingkisan yang dilakukan anggota KPPS saat membagikan formulir pencoblosan di wilayah Kelurahan Jelupang, Serut. Cuma pengakuan pelaku, dia engga tau isi bingkisannya apa, karena dititipin sama ibu RT buat dibagiin ke warga. Ada sepuluh bingkisan,” ujar Zaeni.
Saat ini, Zaeni menambahkan, anggota KPPS bernama Jaya yang membagikan bingkisan tersebut telah diberhentikan secara tidak terhormat.
“Terlepas dia tahu atau engga, ini sudah melanggar kode etik penyelenggara, jadi kita langsung berhentiin secara tidak terhormat. Jangankan kejadian ini yang memang ada barangnya, ada penyelenggara yang gesturnya mengarah ke Paslon juga kita langsung pecat,” tandasnya.
Laporan: Sulistyawan