KedaiPena.com – Anggota Komisi X DPR, Ferdiansyah, SE, MM, menyatakan para pembuat kebijakan pendidikan negeri ini seharusnya memahami terlebih dahulu setiap pasal di UUD, sebelum menyusun kebijakan terkait pendidikan.
“Kalau kita lihat, Pasal 31 dan Pasal 32 itu digabung menjadi satu bab. Artinya, pendiri negeri ini mempunyai niat, pendidikan bangsa harus berakar dari budaya Indonesia. Jangan sampai pendidikan Indonesia ini, rasanya lain-lain. Rasanya ya harus rasa Indonesia,” kata Ferdi, dalam diskusi Mau Dibawa Kemana Pendidikan Indonesia, Minggu (26/6/2022).
Ia menyatakan sesuai dengan konstitusi, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi seharusnya mampu menyediakan pendidikan untuk semua anak bangsa yang mampu mengembangkan watak dan peradaban bangsa.
“Kalau hanya copotan, ogah repot, ya hanya sekedar memakai pemain transferan. Lihat lah UU yang sudah ada, harusnya mendidik dari awal. Harusnya pendidikan itu berbasis demokrasi dan berkeadilan. Pertanyaannya, sudah adilkah mekanisme yang ada saat ini?,” ujarnya.
Dengan sistem yang ada saat ini, potensi kesenjangan akan semakin melebar. Karena, yang mampu akan semakin mampu dan yang kurang mampu akan semakin tidak mampu.
“Dan yang perlu ditekankan bahwa membaca, menulis dan berhitung, calistung, itu harus menjadi budaya. Awalnya memang pengajaran tapi menjadi budaya. Yang terpenting, kebijakan pendidikan itu haruslah memberdayakan masyarakat,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa