KedaiPena.com – Anggota Komisi VIII DPR RI, Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih mendukung penuh rencana Kementerian Agama (Kemenag) untuk membentuk Direktorat Jenderal Pondok Pesantren sebagai dukungan terhadap eksistensi dan kemajuan lembaga pesantren di Indonesia.
Diketahui, saat ini kewenangan pengelolaan pesantren masih berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis).
“Saat berkunjung ke Ponpes Asshidiqiyah di Batu Ceper, Tangerang beberapa waktu lalu, kita dialog dan kita dukung penuh niat baik dari Kemenag bahwa mau ada dirjen yang mengurusi pontren, ini saya kira penting kita dorong,” kata Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (18/12/2024).
Ia menyatakan Pesantren mulai tahun 2019 yang lalu sudah punya payung hukum sendiri, yaitu Undang Undang (UU) nomor 18/2019 tentang Pesantren. Jadi sudah seharusnya dikelola khusus oleh Dirjen.
“Kemudian yang kedua, bahwa pak Menteri juga mengatakan andaikan negeri ini tidak dijajah, maka sesungguhnya Universitas Lirboyo, Universitas Tebu Ireng, Universitas Sidogiri dan sebagainya akan mendapatkan legalitas formal, sayang kemudian dijajah, akhirnya kemudian mereka hadir pendidikan non formal, sehingga sepertinya angka partisipasi sekolah di negeri ini menjadi sangat rendah,” ujarnya.
Faktanya, banyak orang yang sudah masuk pesantren tapi tidak terdaftar. Atas kondisi tersebut, Fikri menilai harus ada standar yang dipersiapakan untuk Ponpes, seperti standar sarana prasarana, ada standar SDM.
“Kemudian kiainya seperti apa, kompetensi ustadz nya seperti apa dan sebagainya perlu harus disusun dengan baik supaya betul-betul bisa mewujudkan apa yang diharapkan oleh pak Menteri Agama,” ujarnya lagi.
Selain itu, ia mengungkapkan saat ini sebenarnya Pemerintah melalui Kementerian sudah memperhatikan Pondok Pesantren. Hanya saja, imbuhnya, memang tidak terkoordinasi dengan baik.
“Oleh karenanya Pesantren supaya pro aktif menghubungi Kementerian, tidak hanya kemenag, tetapi kementerian BUMN, Kementerian UKM, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Pariwisata, Kementerian Ekonomi Kreatif, Kementerian Desa dan sebagainya, karena Kementerian punya program yang peruntukannya untuk pesantren,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa