KedaiPena.com – Anggota Komisi VIII DPR RI, Fraksi Partai Gerindra, Abdul Wachid menilai Kementerian Agama RI melanggar kesepakatan mereka dengan Komisi VIII dalam rapat kerja terkait kuota haji dan Keputusan Presiden (Keppres) soal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1445 H/2024 M. Sehingga diperlukan panitia khusus atau pansus untuk menyingkap penyimpangan yang diduga dilakukan Kemenag.
“Berdasarkan kesimpulan Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI tanggal 27 November 2023 itu, disepakati bahwa kuota haji kita tahun 2024 sebanyak 241.000 jamaah yang terdiri dari 221.720 jamaah haji regular dan 19.280 jamaah haji khusus,” kata Wachid dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/6/2024).
Keputusan pada 27 November 2023 itu didasarkan pada Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 yang menyatakan kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Namun pada Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI pada 13 Maret 2024, komposisi pembagian kuota haji berubah menjadi 213.320 jemaah reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.
Jumlah tersebut menunjukkan ada pengurangan 8.400 jemaah reguler dan penambahan 8.400 jemaah khusus dari kesepakatan pada 27 November 2023, yang sekaligus mengubah persentase jemaah haji khusus dari yang semestinya delapan persen menjadi 11,4 persen.
Akan tetapi dalam versi Kemenag, kuota haji untuk Indonesia pada 2024 adalah 221.000 orang. Kuota itu kemudian dibagi menjadi 203.320 haji reguler dan 17.680 haji khusus, atau tetap 8 persen kuota haji khusus.
Kemenag kemudian menyebut Indonesia mendapat kuota tambahan sebanyak 20.000 yang lantas dibagi sama rata 50-50, yakni 10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus. Sehingga total jemaah haji 2024 tetap 241.000 orang.
“Ini jelas menyalahi kesepakatan dalam Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI tanggal 27 November 2023 dan juga Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang BPIH Tahun 1445H/2024M yang menyebutkan besaran anggaran haji sebagaimana diamanatkan dalam Raker dimaksud,” ujarnya.
Ia menyatakan komposisi 92-8 persen dalam kuota jemaah hari ini sangat penting lantaran jamaah haji regular jauh lebih tinggi dibanding jamaah haji khusus. Maka dari itu, ia meminta Menag patuh akan pembagian kuota sesuai komposisi.
“Antrean jamaah haji regular itu sudah sangat panjang, bahkan ada satu kabupaten di Sulawesi Selatan antreannya mencapai 45 tahun. Itu bagaimana mungkin bisa kita segera selesaikan kalau perintah undang-undang, amanat Keppres dan kesepakatan dalam Raker Komisi VIII DPR RI saja malah dilanggar,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa