KedaiPena.com – Pemerintah dinyatakan telah melanggar ketentuan UU No.13 Tahun 2022, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terkait pembahasan RUU EBET.
Karena, daftar inventarisasi masalah (DIM) yang seharusnya diserahkan Pemerintah ke DPR, paling lambat 60 hari sejak diterimanya surat dari DPR-RI, baru diterima dan dibahas kemarin, Selasa (24/1/2023).
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto, menyebutkan pengiriman DIM tersebut sudah jauh melewati batas waktu yang ditentukan Undang-undang. Surat Presidennya sendiri dikirim 21 September 2022 namun tanpa DIM.
Karena itu, ia meminta kepada Pemerintah dan Pimpinan Komisi VII untuk memitigasi risiko RUU EBET, yang akan dibahas. Tujuannya agar tidak cacat hukum dan dibatalkan MK bila kelak sudah diketok. Atau setidaknya tidak diajukan judicial review oleh masyarakat.
“DIM memang sudah diterima oleh DPR RI, namun dari segi waktu sudah jauh melewati batas yang diatur UU, yakni 60 hari setelah RUU dikirim oleh DPR RI. Karenanya, Pemerintah telah menabrak UU No.13/2022 Tahun 2022, khususnya Pasal 49 Ayat 2,” kata Mulyanto, Kamis (26/1/2023).
Ia menjelaskan dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa presiden menugaskan menteri yang mewakili untuk membahas rancangan undang-undang disertai dengan daftar inventarisasi masalah (DIM) bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima.
“Saya khawatir persoalan ini dianggap cacat hukum. Kita khawatir akan diajukan judicial review ke MK,” ujarnya.
Laporan: Ranny Supusepa