KedaiPena.Com – Anggota Komisi VII DPR RI Endre Saifoel menyesalkan lemahnya pengawasan aparat kepolsiian dalam ekspor hasil tambang belakangan ini. Yang membiarkan perusahaan mengambil hasil tambang di lahan milik orang lain dan kemudian mengekspornya.
“Ekspor zircon tersebut apakah ada izin usaha pertambangan khususnya (IUPK). Izin clear and clean (C&C) itu memenuhi syarat atau tidak. Mengambil zircon di lahan milik orang lain, jelas tindakan yang salah,†tegas Endre Saifoel di Kompleks parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (16/9).
Sesuai informasi yang disampaikan masyarakat ke Komisi VII DPR, Â PT Takaras Inti Lestari (TIL) perusahaan di Kalimantan Tengah yang menambang zirconium (Zr), mengambil bahan baku bukan dari lahan milik sendiri, tetapi dari sumber lain. Bahkan Agustus lalu mengekspor 400 ton.
Menurutnya, suatu usaha pertambangan mengambil bahan baku dari lokasi yang ada C&C, maka lingkungan hidup terlindungi dan pemasukan ke negara menjadi jelas.
Pada Agustus 2016 lalu, PT TIL Dexter yang merupakan anak perusahaan PT Cakra Mineral Tbk (CKRA), mengekspor Zr sebanyak 400 ton. Sedangkan dari foto-foto lokasi milik Takaras akhir pekan lalu, sudah lama tidak dikerjakan.
Politisi Nasdem itu juga mengatakan, kebijakan C&C yang diberlakukan Ditjen Mineral dan Batubara (Minerba) sejak Mei 2012. Hal itu bertujuan melindungi dua hal sekaligus, yaitu lingkungan hidup dan pemasukan bagi negara dan pemerintah daerah (Pemda).
“Kalau bahan tambang bukan diambil dari lokasi yang memiliki C&C, lingkungan hidup akan rusak. Tambang adalah non-renewable, jadi generasi mendatang hanya mendapat ampas kosong yang merusak,†Pungkasnya
Sebelumnya, Direktur PT TIL Dexter Syarif Putra pun ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (16/9) mengatakan, dirinya belum  bisa menjelaskan secara rinci asal-usul bahan baku ekspor 400 ton Zr tersebut. Ia menyatakan, perusahaanya memiliki izin usaha tambang di Palangkaranya dan berlaku hingga 2020.
“Mengenai ekspor saya belum bisa jelaskan. Saya akan tanya dulu anak buah saya di lapangan. Yang pasti PT Tarakas memiliki izin usaha  ekport hasil tambang dan mempunya ijin clear and clean (C&C),†katanya.
(Arp/Apit)‎