KedaiPena.com – Menyikapi kecelakaan bus pariwisata di Subang Jawa Barat, Anggota Komisi V DPR RI, Fraksi PKS, Sigit Sosiantomo, meminta Kementerian Perhubungan untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan otobus (PO) yang tidak memiliki izin operasi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Saya prihatin dengan terulangnya kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata yang tidak memiliki izin. Harus ada sanksi tegas, untuk memberikan efek jera,” kata Sigit, Senin (13/5/2024).
Ia menegaskan, sebagai regulator, Kementerian Perhubungan tidak boleh berkompromi dengan perusahaan-perusahaan bus yang berani melawan aturan dan telah menimbulkan banyak korban jiwa.
“Jika perlu, pemilik bus tidak diperkenankan untuk mendirikan PO dalam kurun waktu yang lama bahkan seumur hidup. Jika pemerintah masih mau menganggap keselamatan penumpang menjadi prioritas, harus ada tindakan tegas dan keras kepada PO-PO yang jelas-jelas melanggar aturan,” ungkapnya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan Kementerian Perhubungan, pada awal Februari 2024, hanya sekitar 36 persen bus pariwisata di Jabodetabek yang memenuhi syarat administrasi. Selebihnya, ada 64 persen yang tidak memiliki kelaikan jalan. Bahkan di antaranya bodong atau tidak memiliki izin.
“Kementerian Perhubungan sudah tahu kondisi sebenarnya, hanya saja karena tidak ada sanksi tegas, jadi bus pariwisata yang tidak laik dan tidak berizin ini tetap bisa beroperasi. Jika ada ketegasan pemerintah menertibkan perusahaan-perusahaan bus ini nakal ini, kemungkinan kecelakaan bisa ditekan,” ungkapnya lagi.
Selain sanksi tegas administratif, ia juga meminta aparat hukum untuk memberikan sanksi pidana berat kepada pengemudi dan pemilik bus pariwisata yang mengalami kecelakaan di Ciater, Sabtu (11/5/2024).
“PO bus Trans Putra Fajar juga harus memberikan ganti rugi kepada para korban, sesuai Pasal 192 Undang-Undang LLAJ,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa