KedaiPena.com – Anggota Komisi IX DPR RI, Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) Irma Suryani menyatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) perlu dikaji dari berbagai sudut pandang untuk memastikan agar tidak menguntungkan pihak tertentu.
“Ada yang harus dilihat oleh DPR nanti ketika Perppu ini diserahkan kepada DPR. Hanya saja, kemudian untuk bisa memperbaiki Perppu itu, maka yang harus diperbaiki oleh Pemerintah dan DPR adalah dengan melihat dan mendetail turunannya di peraturan pemerintah,” kata Irma disela Rapat Komisi IX dengan Kementerian Tenaga Kerja, Senin (11/1/2022).
Ia tak menaikkan bahwa Perppu sepenuhnya hak preoregatif Presiden yang tidak bertentangan dengan aturan perundangan.
“Akan tetapi, dalam penerapannya, setiap pihak melalui DPR RI bisa memberikan sejumlah catatan melalui turunan dalam Peraturan Menteri secara detail agar tidak timpang sebelah,” ungkapnya.
Dan ia juga menekankan bahwa pengaplikasian Perppu 2/2022 bisa dilakukan, jika tidak ada penolakan dari DPR.
“DPR pun harus memberikan catatan-catatan melalui turunan di Peraturan Menteri. Di Peraturan Menteri itulah ada detail-detail yang bisa memuaskan pekerja. Jangan sampai malah menimbulkan masalah nantinya,” ungkapnya lagi.
Irma meminta Kementerian Tenaga Kerja untuk menyampaikan rincian yang akan dituliskan dalam Peraturan Menteri.
“Banyak juga berita-berita hoaks yang kemudian ditangkap oleh pekerja yang tidak memahami karena hanya mendapatkan info sepihak. Bagi pasal-pasal yang memang krusial dan itu memang harus dilakukan perbaikan, maka dituliskan di peraturan menteri tersebut. Saya kira itu yang harus dilakukan oleh Menteri Tenaga Kerja agar tidak gaduh,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa