KedaiPena.com – Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa vaksin COVID 19 yang digunakan oleh Indonesia haruslah bersertifikat halal. Yang menjadi masalah adalah bagaimana stok cadangan vaksin yang masih belum selesai terdistribusikan saat ini.
Menjawab pertanyaan ini, Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago menyatakan bahwa pemerintah harus melaksanakan apa yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA).
“Tentu saja keputusan MA harus dilaksanakan. Tetapi tentu saja vaksin yang sudah dibeli sebelum Fatwa MUI terbit dan belum terdistribusikan, sebaiknya tetap bisa digunakan,” kata Irma saat dihubungi, Sabtu (23/4/2022).
Saat vaksin yang sudah dibeli sebelum Fatwa MUI itu habis, Irma menegaskan pemerintah harus menerapkan Fatwa MUI untuk pemilihan vaksin.
“Kalau menurut saya, setelah yang dibeli sebelum Fatwa MUI itu habis, ya pemerintah wajib menggunakan vaksin halal. Digunakan yang lama dulu agar tidak mubazir. Untuk kebutuhan baru, pemerintah wajib beli vaksin halal,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Hafidh