KedaiPena.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia diminta dapat menilik dan mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan bakar minyak goreng.
Anggota Komisi III DPR-RI, Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan aksi Kejagung dalam mengungkap kasus tersebut merupakan langkah implementasi dari pidato Presiden terkait kenaikan dan kelangkaan minyak goreng.
“Kasus CPO itu pasti ada mafia dan kartel nya, maka kita berharap Jaksa Agung dapat menetapkan dan mencari pihak-pihak yang terlibat yang mengakibatkan langka dan mahal,” ucap Dimyati begitu dirinya disapa, Selasa (26/4/2022).
Ia juga berharap kepada aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kejagung dapat mengungkap kasus tersebut, sehingga dapat dijadikan pintu awal untuk membongkar kasus pangan yang lainnya.
“Saya berharap APH sudah mulai menilik pihak-pihak yang memonopoli hajat hidup orang banyak,” katanya.
Menurutnya, akibat dari kasus tersebut banyak pihak yang dirugikan dan mengganggu hajat orang banyak, serta tentunya mengganggu perekonomian negara. Sehingga diharapkan para pihak yang terlibat dapat diberikan sanksi tegas.
“Saya minta Jaksa Agung dapat menuntas hingga sampai aktor intelektual atau siapapun yang terlibat yang merugikan rakyat dan negara harus ditindak secara serius,” imbuhnya.
Selain kepada Kejagung, ia juga berharap kepada pihak kepolisian dapat membantu dan mengembangkan kasus-kasus yang berkaitan dengan minyak goreng dan komoditi pangan lainnya.
“Saya juga harap pihak kepolisian, karena kepolisian juga bagian dari satgas pangan,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Luthfi