KedaiPena.com – Anggota Komisi II DPR RI, Fraksi PKS, Mardani Ali Sera menyatakan seharusnya penentuan kepala otoritas Kawasan Aglomerasi yang diatur dalam RUU Daerah Keistimewaan Jakarta (RUU DKJ) ditetapkan oleh Presiden terpilih periode 2024-2029 mendatang. Kalau ditetapkan oleh presiden periode saat ini, terkesan tidak etis.
Ia mencontohkan, saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Wapres Ma’ruf Amin sebagai otoritas yang berwenang mengelola otonomi Papua, termasuk mengelola perekonomian syariah. Sehingga, Presiden Jokowi memiliki otoritas untuk menunjuk siapa yang akan mendapat tugas khusus tersebut.
“Tapi, yang aneh di sini sebelum presiden yang baru dilantik, RUU DKJ dibuat presiden sekarang. Artinya, Presiden nanti kewenangannya dipotong, harus ikuti undang-undang karena presiden menjalankan undang-undang,” kata Mardani kepada wartawan, ditulis Kamis (14/3/2024).
Dengan kondisi seperti ini, lanjutnya, presiden yang baru nanti tidak bisa menolak untuk menetapkan Wakil Presiden sebagai otoritas yang mengelola aglomerasi DKJ. Kecuali, harus mengajukan revisi UU tersebut sehingga sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Presiden kepada otoritas yang ditunjuk.
“Walaupun saya bincang dengan tim Kemendagri, saya tanya kenapa tidak ke Menteri Kenapa harus ke Wapres? Katanya, kalau diserahkan kepada Menteri, kompleks urusannya. Ada Kementerian Keuangan, Pertanahan, dan sebagainya. Kalau Wapres maka seluruh sekat-sekat kementerian bisa melebur,” ujarnya.
Hal lain yang jug diduga oleh Mardani, adalah adanya kepentingan bisnis yang harus dilindungi. Seperti salah satu tokoh bisnis di Hongkong yang memiliki bisnis properti yang terhubung dengan jejaring transportasi, seperti LRT dan MRT, dalam sistem Transit Oriented Development (TOD).
“Wah, itu duit yang paling banyak. Jadi bisa jadi ada kepentingan bisnis masa depan yang besar sekali ini. Karena itu wajib kita kawal bersama tetapi saya tetap husnuzon karena ini dibuat oleh teman Kemendagri,” tandasnya.
Laporan: Ranny Supusepa