KedaiPena.com – Anggota Komisi II DPR RI, Fraksi PKS, Ateng Sutisna menyatakan mendukung langkah yang diambil oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yakni memiskinkan mafia tanah.
“Langkah memiskinkan mafia tanah adalah wacana positif. Tetapi keberhasilan ini memerlukan keberanian politik, kerangka hukum yang kuat, dan tindakan nyata di lapangan,” kata Ateng dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/11/2024).
Ia menjelaskan, mafia tanah umumnya memiliki jaringan kuat, seperti jaringan ke pejabat pemerintah dan aparat keamanan.
“Tanpa keberanian untuk menindak pihak-pihak yang terlibat, pemberantasan mafia tanah sulit diwujudkan,” ujarnya.
Ateng pun menyoroti keterkaitan antara mafia tanah dengan Proyek Strategis Nasional (PSN). Menurutnya, proyek-proyek infrastruktur yang membutuhkan pembebasan lahan skala besar, seringkali menjadi peluang bagi mafia tanah untuk mencari keuntungan.
“Banyak kasus di mana mafia tanah membeli lahan rakyat dengan harga murah, lalu menjualnya kembali kepada pemerintah dengan harga tinggi. Ini ironi yang harus diatasi,” ujarnya lagi.
Ia pun mengkritik kebijakan Omnibus Law Cipta Kerja, yang dinilainya membuka celah baru bagi mafia tanah. Perubahan aturan terkait alih fungsi lahan dinilai mempermudah pihak-pihak tertentu untuk menguasai tanah secara ilegal.
“Pemerintah harus memastikan kebijakan ini tidak mengorbankan hak rakyat kecil,” kata Ateng lebih lanjut.
Ateng menyarankan Indonesia belajar dari pengalaman negara lain, seperti Brasil dan Rwanda dalam memberantas mafia tanah. Di Brasil, kata dia, reforma agraria dijalankan melalui lembaga khusus yang memastikan lahan produktif dan didistribusikan secara adil.
Atau Rwanda, yang telah menerapkan sistem pendaftaran tanah berbasis digital yang transparan, sehingga meminimalkan celah manipulasi.
“Digitalisasi sistem pertanahan di Indonesia harus segera dipercepat. Ini adalah langkah kunci untuk menutup ruang bagi praktik mafia tanah,” ungkapnya.
Selain itu, dirinya juga memberi beberapa langkah konkret yang perlu diambil oleh pemerintah, yakni memperkuat regulasi penyitaan aset mafia tanah dan redistribusi lahan kepada rakyat kecil, mempercepat digitalisasi sistem pertanahan untuk menutup celah manipulasi dokumen.
“Kemudian memastikan keberpihakan pada masyarakat adat dan petani kecil melalui reforma agraria. Serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang hak atas tanah. Jika pemerintah serius, ini bisa menjadi awal yang baik untuk menciptakan sistem pertanahan yang lebih adil. Namun, jika hanya berhenti sebagai janji, rakyat kecil yang akan kembali menjadi korban,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa