KedaiPena.com – Anggota Komisi I DPR RI, Fraksi Partai Golkar, Dave Laksono mengatakan rencana Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk menambah jumlah Kementerian, tidak akan membuat APBN membengkak.
Ia menjelaskan APBN sudah dibuat dengan nilai Rp3.600 triliun dan tidak bisa lebih dari itu. Jika pun ada penambahan kementerian, menurutnya hal itu hanya pemisahan saja.
“Kalaupun ada penambahan kementerian, itu hanya memecah dari kementerian yang ada, memfokuskan,” kata Dave, dikutip Sabtu (14/9/2024).
Ia menyatakan hal yang paling penting jika kementerian bertambah, adalah kehendak politik serta otoritas-nya. Menurutnya upaya penambahan kementerian pun harus tetap memiliki tanggung jawab dan dibebani dengan Key Performance Index (KPI). DPR pun menurutnya bakal selalu memantau capaian-capaian yang dilakukan setiap kementerian.
“Kita lihat capaiannya, penyelesaian masalahnya di masing-masing kementerian. Sehingga hasilnya itu tercapai secara maksimal,” ucapnya.
Ia pun tak mempermasalahkan jika nantinya Prabowo Subianto menambah jumlah kementerian menjadi lebih dari 34 kementerian seperti saat ini.
“Jadi siapa yang Presiden inginkan untuk mengisi jabatan tersebut, pasti adalah yang terbaik berdasarkan penilaian,” ucapnya lagi.
Adapun Ketua DPR RI Puan Maharani telah menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ditargetkan tuntas dibahas pada periode anggota dewan saat ini, yakni 2019—2024.
Sebelumnya Badan Legislasi DPR RI telah menyetujui RUU Kementerian Negara dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI usai seluruh fraksi partai politik menyampaikan pandangannya.
Perubahan dalam RUU tersebut, di antaranya terdapat penyisipan Pasal 6A soal pembentukan kementerian tersendiri, dan juga Pasal 9A soal presiden yang dapat mengubah unsur organisasi sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
Selanjutnya, salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden kini bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, sehingga tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.
Laporan: Ranny Supusepa