KedaiPena.com – Anggota Komisi I DPR RI, Fraksi PKB, Syamsu Rizal, mendesak pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membasmi praktik prostitusi online.
Ia mengaku miris dengan semakin menjamurnya platform prostitusi online. Oleh karena itu, ia meminta Komdigi untuk memusnahkan situs-situs berbahaya yang merugikan negara seperti judi online (judol),
“Komdigi harus mengambil langkah tegas dan konkrit memberantas yang merusak moral bangsa Indonesia,” kata Syamsu Rizal, Sabtu (4/1/2025).
Ia menyebut saat ini prostitusi online marak ditemukan di berbagai platform, baik yang berkedok media sosial maupun aplikasi kencan. Jumlah aplikasi kencan di seluruh dunia mencapai 8.000 platform dengan pengguna lebih dari 300 juta. Meski awalnya aplikasi-aplikasi ini bertujuan untuk berkenalan dan mencari pasangan, namun seiring berjalannya waktu malah disalahgunakan sebagai transaksi seks.
“Ini masalah dan ancaman yang serius untuk generasi kita. Pemerintah melalui Komdigi harus tegas jika tidak ingin prostitusi online tumbuh subur di sini,” ujarnya.
Syamsu Rizal mengatakan, ada banyak dampak negatif yang muncul akibat maraknya platform ajakan berkenalan atau pertemenan yang malah tujuannya transaksi prostitusi. Apalagi, pelakunya tidak hanya orang dewasa, juga melibatkan anak di bawah umur.
“Banyak suami diceraikan istri dan sebaliknya, karena pasangannya terlibat prostitusi online, sehingga meningkatkan angka perceraian di Indonesia,” ujarnya lagi.
Karenanya, ia mengimbau supaya Komdigi meningkatkan pengawasan terhadap konten digital yang beredar di internet, serta berkolaborasi dengan penyedia layanan internet dan platform media sosial, untuk mencegah prostitusi online terus berkembang.
“Tentu bukan hanya sekadar mengawasi, namun juga aktif memblokir kegiatan prostitusi online yang sekarang bisa dengan mudah kita temukan di media sosial. Kalau perlu, lakukan penegakan hukum,” kata Syamsu Rizal lebih lanjut.
Menjamurnya platform prostitusi online, lanjutnya, terjadi disebabkan oleh sejumlah faktor. Selain pengawasan pemerintah yang belum optimal, juga literasi digital masyarakat yang masih rendah. Karena itu, Komdigi harus terus melakukan edukasi literasi digital kepada masyarakat. Dengan literasi yang memadai, diharapkan masyarakat lebih sadar dan bijak dalam menggunakan internet dan media sosial.
“Hukum juga harus mampu mengejar kemajuan teknologi. Jangan sampai ada celah hukum yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ungkapnya.
Syamsu Rizal menambahkan bahwa untuk mengatasi masalah ini, pemerintah, DPR, masyarakat, dan seluruh stakeholder harus bersinergi untuk menjaga ruang digital Indonesia terbebas dari praktik ilegal yang merusak moral bangsa.
“Masyarakat juga harus menjadi bagian dari solusi, bukan cuma mengandalkan pemerintah,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa