KedaiPena.Com – Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan geram melihat banyaknya billboard melebihi ketinggian tegangan tinggi PLN yang melebihi dari aturan main.
Hal tersebut disampaikan anggota dewan dari Partai Gerindra, dapil Serpong Utara, Edy Mamat, saat ditemui Kedaipena.com, dibilangan Serpong Utara, Rabu, (24/11/2021).
Edy mengakui awal dapat terjadinya billboard ini miring, berdasarkan informasi keluarga besarnya tiba-tiba kaget sudah ada billboard tinggi terpasang, tiba-tiba sudah tinggi ajah.
“Bahkan billboard tersebut ini melebihi ketinggian tegangan tinggi PLN, dan itu menurut saya sangat membahayakan,” terangnya.
Edy mengatakan saya pun telah mempertanyakan tinggi dan lebar billboard ini. Sampai sekarang belum ada jawaban dan laporan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Disini juga selalu banyak billboard yang tak berizin. Contohnya billboard ini yang berada di Diketahui Billboard yang miring itu lokasinya berada di Jl. Raya Serpong Pakualam, Kec. Serpong Utara, ini sudah melebihi dari aturan, saya pengennya DPMPTSP bertindak, kalau memang tidak ada izinnya potong,” paparnya.
“Makanya setiap ada pembokaran-pembokaran pembangunan yang selama ini banyak melanggar, Satpol PP harus membongkar, tetapi harus ada koordinasi dari DPMPTSP,” jelasnya.
Edy menyatakan Satpol PP pun punya hak sebenarnya, saat ada billboard tidak berizin, tidak ada alasan untuk tidak dibongkar dan potong.
“Kalau seandainya belum ada izin, kapan kita punya Pendapatan Asli Daerah (PAD) lebih gede lagi, enak bener orang masang billboard gede-gede begini tapi dia hanya menguntungkan perusahannya sendiri,” tandasnya.
Diketahui Billboard yang miring itu lokasinya berada di Jl. Raya Serpong No.38, RT.2/RW.1, Pakualam, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. Papan billboard itu berdekatan dengan Batalyon Kavaleri 9/SDK.
Laporan : Sulistyawan