KedaiPena.com - Anggota Komisi III DPR RI Adies Kadir menegaskan, tidak ada dampak hukum apapun jika Presiden Joko Widodo kembali mengangkat Arcandra Tahar sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Demikian dikatakannya, menanggapi kemungkinan adanya dampak hukum jika AT (Archandra Tahar) kembali didaulat sebagai MenESDM oleh Presiden Joko Widodo.Â
“Gak ada dampak yuridisnya, kan menteri itu hak prerogatif presiden,” kata Wasekjen bidang hukum DPP Partai Golkar di Jakarta, Sabtu (10/9).‎
Dia menuturkan, bahwa dalam kasus Arcandra kemarin yang menjadi dipersoalkan jelas adalah masalah kewarganegaraannya. Jadi, kalau kewarganegaraan Archandra sudah diberikan lagi, maka diangkat jadi menteri lagi tidak masalah.‎
Dan, untuk menganalogikan hal tersebut, publik seharusnya melihat bagaimana pada zaman Presiden Soeharto, ada seorang anak bangsa yang diakui kepintarannya oleh dunia bernama Habibie, kemudian dipanggil kembali ke Indonesia.Â
“Siapapun anak bangsa kita yang lahir dengan tumpah darah Indonesia, siapapun dia, dimanapun dia, kalau dia memang diakui kepintarannya oleh dunia, jangankan dia diluar negeri, sudah berkewarganegaraan asing pun, wajib kita menarik kembali yang bersangkutan untuk membangun bangsa ini,” jelas Sekjen ormas MKGR ini.Â
Apalagi kalau dengan kesadarannya ingin kembali ke pangkuan ibu pertiwi. ‎”Kita harus memelihara aset-aset berlian anak bangsa, jangan sampai di manfaatkan oleh bangsa lain,” tandas Adies.
(Prw/Apit)‎