KedaiPena.Com – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Rahmat Muhajirin mengaku tidak yakin para koruptor dana bencana Covid-19 akan dituntut pidana hukuman mati seperti yang disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Di samping masih ada perdebatan soal HAM, di Indonesia ini juga masih ada masalah dalam hal pelaksanaan Hukuman Mati. Ada berapa sekarang di Indonesia narapidana mati yang belum juga di laksanakan eksekusinya,” kata Rahmat kepada wartawan, Kamis (30/4/2020).
“Masih ingat kasus korupsi pembangunan tempat ibadah di Nusa Tenggara saat bencana alam? Mana efeknya terhadap pejabat negara yang lain? Tidak ‘ngefek‘ kan?,” sambung Rahmat.
Rahmat mengatakan, hal tersebut terjadi lantaran ada yang salah tentang penyelenggaraan pelaksanaan hukum di Indonesia yang merupakan tanggung jawab Kemenkopolhukam dan Kemenkumham.
“Ada yang salah tentang penyelenggaraan penegakkan hukum di negara kita (dalam hal ini APH atau Aparat Penegak Hukum). Sehingga hukum di negara hukum ini terabaikan,” beber Rahmat.
Rahmat mencontohkan di Kemenkumham misalnya ada bagian penelitian dan pengembangan hukum yang tugasnya mengevaluasi serta menganalisa pelaksanaan hukum atau UU dan Peraturan Perundang-undangan, namun tidak berjalan.
“Tapi tidak produktif dan tumpang tindih buktinya, masih banyak peraturan Perundang-undangan yang tumpang tindih. Masih banyak peraturan Perundang-undangan yang tidak dilaksanakan,” ungkap Rahmat.
Rahmat menegaskan seharusnya ketika dikeluarkan Perppu Corona oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kemenkumham menelaah dan dapat memberikan analisa dan evaluasi.
“Beri telaah kepada Presiden bahwa ada UU Wabah Penyakit Menular disana. Ada UU Penanggulangan Bencana, ada UU Kesehatan, ada UU Kekarantinaan Kesehatan di sana. Kaitkan dengan pandemi Covid, cukup gunakan UU yang ada. Tidak ada kekosongan hukum, tidak ada urgensinya ajukan perppu,” tandas Rahmat.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan akan bertindak tegas terhadap pihak yang melakukan korupsi terhadap dana bencana. Bahkan, KPK tidak segan-segan menjatuhkan hukuman mati.
“Kami tegaskan, bagi yang melakukan korupsi dalam suasana bencana tidak ada pilihan lain, yaitu menegakkan hukum tuntutan pidana mati,” ujar Firli saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI secara virtual, Rabu, (29/4/2020).
Keselamatan masyarakat, tegas Firli, merupakan hukum tertinggi. Oleh karena itu, KPK akan bertindak tegas terhadap oknum yang tega melakukan tindak korupsi di tengah penanganan pandemi Covid-19.
Laporan: Muhammad Hafidh