‎
KedaiPena.Com – Pakar hukum Prof. H. Ahmad Syarifuddin Natabaya Natabaya menegaskan, setiap anggota DPR harus bisa memposisikan dirinya. Tidak boleh menjual posisinya untuk kepentingan‎ pribadi.
Demikian disampaikannya saat dihubungi KedaiPena.Com di Jakarta, Rabu (3/8).‎ Hal ini diucapkan untuk mengomentari dugaan pelanggaran etik anggota DPR Asrul Sani di Persidangan PTTUN.
‎
“Kalau dia bertindak di DPR, dalam mengeluarkan kebijakan secara kelembagaan, dalam proses kelembagaan UU itu hak dia.‎ Nah, kalau keterangan dalam sebuah proses persidangan, dan mewakili DPR, itu yang harus disampaikan, sehingga apa yang jadi masalah selesai,” kata dia.‎
‎‎
Tapi, Ia mengingatkan, tidak boleh ada bumbu dari kepentingan pribadi. Kalau itu terjadi, maka akan ada conflict of interest. Dan kalau itu terjadi, Ia harus ditegur oleh DPR.
“Itu tidak boleh, ia harus mewakili dalam kapasitasnya. Tidak boleh membela dalam kepentingan dia,” ia mengingatkan.‎
‎
Soal laporan dugaan pelanggaran Asrul ke MKD, ia mengatakan, hal itu dilakukan karena si penggugat menilai ada kesalahan kode etik yang dilakukan. Nah ini kemudian menjadi tanggung jawab MKD untuk membuktikan, apakah Asrul salah atau benar.
“MKD ‎ada tata cara, gugatan, serahkan ke proses  yang ada. ‎Apakah perbuatannya dicampuri kepentingan dia atau tidak,” tandas dia.
‎
Sementara itu, pengacara PPP, Andika mengatakan, dugaan pelanggaran yang dilakukan Asrul sudah kedua kalinya. Sebelumnya juga terjadi. Pada persidangan sebelumnya, ia juga menjual pengaruh anggota DPR Komisi III yang sedang melakukan revisi UU Kehakiman.
Ia pun mengatakan, telah mengadukan hal ini ke KPK dan MKD agar turun tangan mengawasi ‎jalannya persidangan PTUN Jakarta.
‎(Prw)