KedaiPena.Com- Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai NasDem, Ary Egahni Ben Baha resmi mengundurkan diri pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK. Ary Egahni ditetapkan sebagai tersangka bersama suaminya, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Sekjen Partai NasDem, Hermawi Taslim. Ia pun mengatakan bahwa Ary Egahni telah menyampaikan pengunduran diri dari partai besutan dan pimpinan Surya Paloh tersebut.
“Sesuai pakta integritas, yang bersangkutan (Ary Egahni Ben Baha) telah menyatakan mengundurkan diri secara lisan, suratnya menyusul,” kata Hermawi saat dikonfirmasi, Selasa (28/3/2023).
Hermawi pun menegaskan jika Partai NasDem menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“NasDem senantiasa menghormati proses hukum yang berjalan,” imbuhnya.
Lebih lanjut Hermawi mengatakan, pihaknya sudah memberikan perintah kepada seluruh kader Partai NasDem agar tidak korupsi.
“Semua kader NasDem telah menanda tangani pakta integritas, taat pada hukum. Kita minta semuanya tetap menghormati pakta integritas itu,” pungkas Hermawi.
Laporan: Tim Kedai Pena