KedaiPena.Com – Anggota DPD RI 2014-2019, Nono Sampono terseret kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta‎. Hal itu mengemuka lantaran namanya masuk sebagai salah satu pihak yang diperiksa penyidik KPK pada hari ini, Senin (18/4).
Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, Nono yang merupakan Presiden Direktur PT Kapuk Naga Indah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua Komisi D DPRD DKI, Mohamad Sanusi. PT Kapuk Naga Indah merupakan anak usaha Agung Sedayu Group yang mendapat hak reklamasi lima pulau dari Pemprov DKI di pesisir utara Jakarta. Diduga kuat mantan Cawagub DKI 2012 itu mengetahui seputar dugaan rasuah tersebut.
“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN (M. Sanusi),” ucap Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.
Selain Nono, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Badan Legislasi DPRD DKI, Merry Hotma, ajudan M. Taufik, Riki Sudani, Kasubag Rancangan Perda DPRD DKI, Damera Hutagalung, Karyawan PT Agung Podomoro Land, Trinanda prihantoro, dan Ketua Baleg DPRD DKI Jakarta, M Taufik. Mereka juga diperiksa untuk Sanusi.
M Taufik dan Merry diketahui telah memenuhi panggilan pemeriksaan. Taufik tak membantah ada sejumlah anggota DPRD DKI yang pernah bertemu dengan bos PT Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.‎ sayangnya, dia enggan membeberkan lebih jauh mengenai hal itu. Taufik malah menujuk hidung Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi. “Tanya Pak Ketua itu (Ketua DPRD DKI). Tanya Ketua ya,” ungkap Taufik.
Pertemuan Pimpinan DPRD DKI dengan Aguan sebelumnya diakui oleh Ketua Panitia Khusus Reklamasi Selamat Nurdin. Pertemuan itu dihadiri Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi, Wakil Ketua Mohamad Taufik, anggota Badan Legislasi Ongen Sangaji, dan Ketua Panitia Khusus Reklamasi Selamat Nurdin.
Nurdin mengaku pernah bertemu dengan Aguan. Pada November 2015, Nurdin datang dengan Prasetyo. Akan tetapi, ungkap Nurdin, tak ada omogan terkait raperda yang berhubungan dengan reklamasi.
“Jadi tidak ada hal yang istimewa. Hanya ngabuburit dan bicara nostalgia. Ketemunya tidak lama,” ungkap Nurdin beberapa waktu lalu.
Nama Aguan sendiri mencuat dalam kasus ini setelah dirinya dicegah berpergian ke luar negeri oleh pihak imigrasi atas permintaan KPK. Aguan diduga tahu banyak soal kasus yang sudah menjerat Presdir PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja itu.‎
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Mereka yakni, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.
Selaku penerima, Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar‎ dari PT APLN. Suap itu diduga terkait pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI.
(Prw/Got)