KedaiPena.com – Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan upaya membangun literasi dan edukasi terkait pinjaman online sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan inklusi keuangan hingga 90 persen pada tahun 2024.
Hal ini, menurutnya, menjadi upaya penting karena Indonesia memiliki potensi pasar fintech yang sangat besar karena memiliki jumlah penduduk yang salah satu terbesar di dunia. Di mana dari 270 juta jiwa, sebanyak 190 juta atau 71 persen di antaranya merupakan penduduk usia produktif.
“Jumlah pengguna ponsel di Indonesia saat ini melebihi jumlah penduduk. Artinya satu orang bisa mempunya 2-3 ponsel. Kemudian rata-rata penggunaan internet lebih dari 8 jam sehari. Maka tak heran jika produk-produk pinjaman online atau oleh OJK disebut, sebagai Fintech Pendanaan Bersama ini sangat marak digunakan karena memang menjadi produk yang mudah sekali diterima dan digunakan oleh masyarakat,” kata Friderica dalam webinar Pinjol yang digelar oleh Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI), ditulis Jumat (12/8/2022).
Kondisi perkembangan digitalisasi tersebut, lanjutnya, mendorong lembaga keuangan untuk terus beradaptasi menghadirkan layanan keuangan digital yang lebih efisien, cepat, serta mengedepankan faktor keamanan dan perlindungan konsumen di tengah situasi saat ini.
“OJK bersama Kementerian dan Lembaga akan terus memperkuat peran Satgas Waspada Investasi (SWI), dalam rangka memberantas pelaku-pelaku usaha keuangan yang ilegal. Hingga Juni 2022, SWI sudah menutup 1.100 penawaran investasi ilegal dan lebih dari 4 ribu pinjol ilegal,” ujarnya.
Friderica menyatakan untuk kedepannya, OJK bersama-sama dengan para pemangku kepentingan lainnya akan terus berusaha mengoptimalkan penggunaan Fintech untuk meningkatkan keuangan inklusif.
Ada empat inisiatif yang akan terus dilakukan oleh OJK dalam hal ini. Pertama, OJK akan memperluas program literasi dan edukasi keuangan secara masif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Kedua, pengembangan produk keuangan, produk inovatif pada teknologi mengedepankan keamanan dan awareness untuk masyarakat, dengan karakteristik mudah diakses, fleksibel, dan terjangkau harganya. Ketiga adalah penerapan prinsip-prinsip perlindungan konsumen sebagai fondasi dasar dalam membangun industri keuangan yang kokoh. Keempat, mengingat tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana dan pengelolaan investasi itu biasanya merupakan tindakan yang melintas jurisdiksi maka keberadaan SWI mutlak diperlukan dan bahkan diperkuat.
“Pesan saya kepada ibu-ibu dan juga seluruh masyarakat untuk bijaksana dalam memilih perusahaan fintech peer to peer lending atau lembaga investasi yang telah memiliki izin resmi dari OJK,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa