KedaiPena.Com – Perkara kode etik penyelenggara pemilu tidak mengenal batas waktu atau kadaluarsa. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Alfitra Salamm.
Alfitra menyampaikan, ini saat memimpin Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Makassar, Kamis (5/11/2020).
“Perkara etika tidak ada batas kadaluarsa,” kata Alfitra dalam keterangan, Jumat, (6/11/20202).
Ia mengemukakan, perkara kode etik berbeda dengan penanganan pelanggaran dugaan pidana pemilu atau sengketa.
Sebagai perbandingan, proses penanganan pelanggaran pemilu memiliki batas waktu tujuh hari sejak dugaan pelanggaran itu diketahui atau ditemukan.
“Sepanjang Teradu masih aktif menjadi Penyelenggara Pemilu (dugaan pelanggaran kode etik bisa diproses,” kata Alfitra.
Untuk diketahui, forum ini diadakan sebagai medium koordinasi dan persiapan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP untuk perkara nomor 115-PKE-DKPP/X/2020 yang akan dilaksanakan Jumat (6/11/2020) pukul 09.00 WITA.
Perkara nomor 115-PKE-DKPP/X/2020 sendiri merupakan perkara terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu 2019. Perkara ini diadukan oleh Syarief Azis, seorang Caleg DPRD Provinsi Sulsel dalam Pemilu 2019. Ia mengadukan Ketua dan seluruh Anggota KPU Provinsi Sulsel.
Lebih lanjut, Alfitra juga memberikan sedikit tausiyah kepada seluruh peserta rapat terkait kode etik penyelenggara pemilu, teknis pelaksanaan Pilkada serentak 2020, dan potensi-potensi pelanggaran kode etik yang dapat terjadi dalam Pilkada 2020.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pihak, seperti Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulsel, jajaran Bawaslu Provinsi Sulsel, serta KPU dan Bawaslu Kota Makassar.
Selain itu, Alfitra juga berpesan agar Bawaslu tidak saja melakukan tugas-tugas pengawasannya saja, melainkan juga dapat bekerja sama dengan KPU untuk memastikan semua tahapan Pilkada 2020 berjalan dengan baik.
Laporan: Muhammad Lutfi