KedaiPena.Com – Para pelaku industri batubara diminta mematuhi isi Kebijakan Energi Nasional (KEN) dan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).
Dalam KEN sudah diarahkan untuk menjadikan sumber energi sebagai modal pembangunan, dan memanfaatkan batubara untuk mengamankan pasokan energi nasional. Bahkan diarahkan untuk mengurangi ekspor batubara dan gas alam secara bertahap.
“Ternyata realisasinya ekspor batubara meningkat melebihi batas maksimum yg ditetapkan dalam RUEN yaitu 400 juta ton. Pemangku kepentingan sektor batubara berarti tidak mematuhi arahan KEN dan RUEN. Terjadinya krisis penyediaan batubara untuk pembangkit listrik kita adalah ketidakmampuan dan ketidakmauan para pelaku mendahulukan kepentingan nasional dari pada kepentingan perusahaan dan pribadi,” kata Anggota Dewan Energi Nasional Herman Darnel Ibrahim dalam bincang santai di Jakarta ditulis Jumat (7/1/2022).
Herman menyadari kalau harga batubara di pasar dunia lagi manis. Nah disinilah letak permasalahannya. Apakah pengusaha atau industri batubara mau mendahulukan kepentingan dalam negeri.
“Kultur kita kalau emak memasak gorengan untuk jualan di pasar, nah yang hangus-hangus untuk anak. Memang kalau orang dagangan yang bagusnya itu untuk dijual. Nah di negara kita masih seperti itu,” ujarnya sembari tertawa miris.
Itu sebabnya, lanjut Herman, sebaiknya batubara untuk dalam negeri menjadi prioritas semua pihak. Dia menyadari bahwa batubara lagi bagus harganya, maka tergoda untuk menjual ke luar negeri.
“Harusnya pengusaha mau berkorban lah untuk dalam negeri. Pengusaha (batubara) yang sudah kaya seharusnya punya kontribusi ke dalam negeri lah. Kan sudah ada KEN dan RUEN, nah tinggal mematuhilah,” ajak Herman dengan raut wajah serius.
Herman mengingatkan, jangan sampai rasa nasionalisme kurang. Kesadaran akan kepentingan nasionalnya belum cukup. Itu sebabnya, dia mengingatkan agar masing-masing tambang diperjelas mana untuk dalam negeri, untuk listrik, dan mana yang untuk ekspor.
“Saat ini kan semua tambang boleh ekspor (sebelum adanya larangan ekspor pada 1 Januari). Seharusnya batubara yang untuk listrik ijinnya diberikan ke listrik saja, jangan untuk ekspor. Seperti mulut tambang. Kalau kita mau menjadikan sumber daya energi modal pembangunan, harus kita sepakat untuk dalam negeri,” papar dia.
“Kalau sumber daya energi jadi komoditas, maka kita harus siap menjadi negara maju. Nah kan negara maju menjual produknya bukan yang mentah-mentah. Bukan sumber daya alam yang harus dijual. Pengusaha kita yang kaya-kaya malah menjual sumber daya alam. Sebetulnya negara yang jual sumber daya alam,” jelas Herman dengan semangat.
Herman mengajak semua pihak agar menumbuhkan nasionalisme. Kepatuhan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, termasuk kepatuhan mengikuti KEN dan RUEN.
Laporan: Muhammad Lutfi