KedaiPena.Com- Kejaksaan Agung atau Kejagung RI Anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi (AQ) dalam kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G. Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya diperiksa oleh Kejagung RI di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat,(3/11/2023).
“Bertempat di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi AQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar Rp 40 miliar yang diduga penerimaan tersebut terkait dengan jabatannya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana.
Penetapan tersangka Achsanul Qosasi, lanjut Ketut, juga telah melalui proses pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan. Dalam pemeriksaanya, tim penyidik Kejagung berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka.
“Selanjutnya, saksi AQ ditingkatkan statusnya sebagai tersangka,” papar dia.
Ketut menambahkan, Achsanul Qosasi disangkakan pasal Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Tak hanya itu, kata Ketut, Achsanul Qosasi juga disangkakan pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” pungkasnya.
Sebelumnya, nama Achsanul terseret ketika jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung memeriksa eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak, sebagai terdakwa kasus ini.
Kepada Galumbang, jaksa menggali AQ yang sempat disebut dalam percakapan antara Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif.
“Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa?” tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
“Pak Achsanul,” jawab Galumbang.
Laporan: Tim Kedai Pena