KedaiPena.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Fraksi PKS, Achmad Ru’yat menyatakan Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang didirikan atas asas kekeluargaan dan gotong royong serta bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya sebagaimana amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka sudah selayaknya Koperasi harus diberikan ruang dan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang untuk menjadi kuat, sehat, mandiri, dan tangguh.
“Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagai dasar pengembangan koperasi dianggap masih belum sesuai dengan kebutuhan hukum, perkembangan kondisi masyarakat, dan kebutuhan kebijakan pengaturan ekonomi pada era digital, serta belum mampu menjadikan Koperasi sebagai sokoguru perekonomian,” kata Ru’yat, dalam keterangannya, Selasa (25/3/2025).
Oleh karena itu, lanjutnya, penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang merupakan RUU Kumulatif Terbuka sebagai akibat dari Putusan Mahkamah Konstitusi menjadi penting untuk dilakukan.
“Beberapa hal yang ingin kami sampaikan terkait dengan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian adalah Pertama, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013 telah membatalkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 33 ayat (1), yang menekankan asas kekeluargaan dalam perekonomian. MK menilai UU tersebut terlalu berorientasi pada korporasi dan mengesampingkan prinsip gotong royong yang menjadi ciri khas koperasi,” ujarnya.
Ru’yat menyebutkan Fraksi PKS berpendapat bahwa saat ini diperlukan pengaturan baru terkait Perkoperasian yang dapat memadukan pemberian kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan kepada koperasi, dengan tujuan menjadikan koperasi sebagai pelaku utama dalam perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan demokrasi ekonomi.
Kedua, kata Ru’yat, Fraksi PKS berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian harus mampu menciptakan perbaikan tata kelola ekonomi yang berbasis kekeluargaan.
“Ketiga, Fraksi PKS berpendapat bahwa diperlukan aturan terkait Koperasi Syariah secara spesifik dalam Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian diperlukan untuk dapat memberikan jaminan kepastian hukum bagi Koperasi Syariah. Fraksi PKS menilai bahwa Koperasi Syariah memiliki prospek dan potensi besar dalam pembangunan sistem koperasi nasional,” ujarnya lagi.
Keempat, lanjutnya, Fraksi PKS berpendapat bahwa di tengah maraknya penggelapan dana dan pencurian data yang merugikan banyak anggota koperasi dan masyarakat, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian harus mampu memberikan pelindungan kepada anggota Koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam antara lain berupa penerapan prinsip transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan, dan keamanan data/informasi, pemberian edukasi dalam rangka meningkatkan literasi keuangan kepada anggota, bertanggungjawab atas kerugian anggota yang timbul akibat kesalahan dan/atau kelalaian, pengurus, pegawai dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan koperasi simpan pinjam, serta mencegah pengurus, pengawas, dan pegawainya dari perilaku memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau pihak lain dan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, yang dapat merugikan anggota.

“Kelima, Fraksi PKS berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian harus mampu meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan sistem tata kelola Koperasi menjadi lebih baik, serta dapat mencegah penyimpangan banyaknya oknum yang telah merusak jati diri dan citra koperasi, yakni dengan memanfaatkan kemudahan perizinan usaha simpan pinjam koperasi, menamakan dirinya ‘Koperasi’ padahal sesungguhnya merupakan ‘bank gelap’ atau ‘rentenir’,” kata Ru’yat lebih lanjut.
Keenam, Fraksi PKS berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian harus mengakomodasi koperasi digital dan koperasi berbasis platform, serta mengatur lebih rinci mengenai koperasi simpan pinjam untuk mencegah penyalahgunaan dalam penghimpunan dana.
“Ketujuh, Fraksi PKS berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian harus mempermudah koperasi untuk mendapatkan akses pembiayaan, baik dari lembaga keuangan maupun pasar modal, serta memberikan insentif pajak bagi koperasi yang berkontribusi pada ekonomi rakyat,” ungkapnya.
Kedelapan, lanjut Ru’yat, Fraksi PKS berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian harus dimaksudkan untuk menyelaraskan koperasi dengan peraturan-peraturan yang lebih baru agar koperasi dapat berkembang lebih baik dalam kerangka hukum yang komprehensif.
“Kesembilan, Fraksi PKS berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian harus mendorong peningkatan literasi masyarakat dan ketertarikan generasi muda bangsa Indonesia terhadap Koperasi,” ungkapnya lagi.
Oleh karena itu Fraksi PKS mengusulkan agar RUU ini mengatur integrasi pendidikan perkoperasian dalam kurikulum nasional mulai dari pendidikan dasar sampai dengan perguruan tinggi, memberikan penguatan untuk menjadikan Koperasi Siswa dan Koperasi Mahasiswa sebagai pusat inkubator bisnis.
“Kesepuluh, Fraksi PKS berpendapat bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian ini dilakukan secara cermat dan hati-hati sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan,” kata Ru’yat.
Fraksi PKS berkomitmen akan terus mengawal dan memberikan masukan yang konstruktif dalam Pembahasan RUU tentang Perkoperasian di tahap selanjutnya dengan mengakomodasi masukan-masukan dan melibatkan partisipasi yang bermakna (meaningful participation) dari para pihak terkait dan masyarakat luas.
“Menimbang beberapa hal yang sudah kami paparkan di atas, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian untuk dibahas pada tahapan selanjutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa