KedaiPena.Com – Komisi II DPR menampik pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU), bahwasanya anggaran penyelenggara pesta demokrasi Pilkada Serentak ‘disunat’ hingga menjadi Rp1,93 triliun pada R-APBN 2017.
“Yang ada hanya penyesuaian dan jumlahnya lebih besar dibandingkan tahun 2016,” ujar Anggota Komisi II, Arteria Dahlan, dalam pesan tertulisnya, Minggu (19/6).
Politikus PDI-P ini menambahkan, angka Rp3,06 triliun yang diajukan KPU merupakan pagu indikatif atau bukan kebutuhan dana riil. Sehingga, usul tersebut harus terlebih dahulu dibahas di internal pemerintah.
“Biasanya disebut trilateral meeting yang melibatkan Kemenkeu, Bappenas, dan KPU itu sendiri,” jelasnya.
Pada rapat tersebut lah muncul angka Rp1,93 triliun. “Tidak ada kaitannya dengan DPR dan itu murni usulan pemerintah bersama KPU,” pungkas alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini.
Meski telah disepakati di internal pemerintah bahwa pagu anggaran KPU hanya Rp1,93 triliun, namun lembaga yang dikomandoi Husni Kamil Manik itu tetap ngotot meminta dana tambahan hingga Rp1,02 triliun dengan dalih untuk membiayai tahapan-tahapan pilkada 2017-2018 dan pileg-pilpres 2019.
Ketua KPU RI Husni Kamil Manik mengatakan, lembaga yang dipimpinnya itu membutuhkan tambahan anggaran setidaknya sebesar Rp 1,02 triliun lagi dari anggaran yang diputuskan sebesar Rp 1,93 triliun. Tambahan anggaran itu untuk mendanai tahapan-tahapan pilkada 2017 dan 2018, serta pilpres-pileg 2019.
Husni mengatakan, anggaran yang diterima KPU pada tahun 2017 kecil sekali. Sementara ada tahapan-tahapan pemilu yang saling berhimpitan pada tahun tersebut. Oleh sebab itu, KPU kini berupaya agar bisa ada penambahan Rp 1 ,03 triliun dari anggaran yang diputuskan sebesar Rp 1,93 triliun. “Dalam pagu indikatif sekarang, itu belum termasuk biaya pilkada serentak,” tuturnya.
(Prw)