KedaiPena.Com – Anggaran sebesar Rp4,3 miliar untuk Penataan Taman Kota I, Serpong, Kota Tangerang Selatan mendapat sorotan dari Garda Tipikor Indonesia (GTI). Pasalnya, kuat dugaan adanya mark up dari hasil pekerjaan yang ditemukan di lapangan.
Ketua Bidang Analisa dan Bedah Kasus GTI Sabda Lubis mengatakan, dari hasil investigasi yang dilakukan, pihaknya menemukan banyaknya kejanggalan dari anggaran yang digelontorkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel.
“Kalau kita lihat dari hasil pekerjaan mereka, kuat dugaan ada mark up. Karena jika dilihat, hasil pekerjaan mereka itu paling habisnya sekira Rp2 miliar,” kata Sabda kepada wartawan, ditulis, Selasa, (28/1/2020).
Sabda menuturkan, selain dari hasil pekerjaan, dirinya melihat banyaknya fasilitas yang dihilangkan dari Rincian Anggaran Biaya (RAB) yang ada.
“Di RAB ada pembuatan kolam ikan dan pembelian ikannya. Belum lagi adanya pembelian tanaman. Terus jogging track yang kelihatannya cuma diplester saja, bukan dibuat baru. Banyak lagi yang nampak tidak sesuai dengan RAB,” ungkap Sabda.
Di tempat yang sama Komunitas Sepeda BMX turut menyoroti hal tersebut. Mereka menyesalkan fasilitas yang dibangun Pemkot Tangsel di Taman Kota I, Serpong, Tangsel.
Pasalnya, anggaran yang digelontorkan hingga Rp4,3 Miliar untuk rehabilitas taman kota serta fasilitasnya, tidak sesuai standar bagi pecinta BMX.
Dikatakan Fadli salah seorang anggota dari Komunitas BMX bahwa, standar bagi permainan ketangkasan sepeda yang ada di Taman Kota I, Serpong tersebut justru membahayakan jika digunakan untuk bermain BMX.
“Contoh saja lekungannya. Terus untuk jarak ancang-ancangnya juga pendek. Lekungan media untuk bermain itu bahaya banget, soalnya kalo kita mau jumping, pasti mental, karena ngga sesuai standarnya,” kata Fadli terpisah.
“Kalau yang pas itu yang ada di Taman Perdamaian, yang dibelakang Pasar Modern. Harusnya Pemkot ‘nyontoh’ sama arena BMX disana (Taman Perdamaian) standarnya ada di sana. Jadi menurut saya duit Rp4 miliar kayaknya jadi sia-sia, kalau buat kami,” jelas Fadli.
Laporan: Sulistyawan