KedaiPena.Com – Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Parjiono mengatakan Pemerintah menaikkan alokasi dana untuk mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
Kenaikan tersebut diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dari Rp 72,285 triliun pada 2016 menjadi Rp77,654 triliun pada 2017.
“Anggaran kegiatan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dialokasikan untuk enam kementerian dan lembaga,” kata dia di Depok, ditulis Kamis (7/9).
Keenam kementerian/lembaga yang dimaksud mencakup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
“Ini sebagai komitmen pemerintah untuk berperan dalam penurunan emisi gas rumah kaca,” katanya.
Selain itu ada transfer dana ke daerah melalui Dana Alokasi Khusus, Dana Bagi Hasil, dan Dekon-TP.
“Sumber dana (untuk menanggulangi) perubahan iklim ke daerah kita bantu. Kendalanya daerah belum memiliki program,” ujar dia, dilansir dari Antara.
Kementerian Keuangan juga menyiapkan sejumlah kebijakan insentif dan disinsentif fiskal terkait perubahan iklim.
Insentif fiskal berupa fasilitas perpajakan, jaminan pemerintah dan feed in tariff, menurut Parjiono, disiapkan untuk kegiatan pengembangan energi baru dan terbarukan.
Laporan: Muhammad Ibnu Abbas