KedaiPena.Com – Terkait dugaan kejanggalan anggaran konsumsi DPD RI sebagaimana diungkapkan Direktur Center For Budget Analysis CBA, Uchok Sky Khadafi, senator asal Sumut Dedi Iskandar Batubara mendukung upaya kritik tersebut.
“Kalau ada yang tidak sesuai musti dikritisi, saya mudah-mudahan sesuai kewenangan dan anggaran yang disiapkan, saya bekerja dengan sebaik-baiknya,†ujar Dedi kepada KedaiPena.Com, saat berkunjung ke kantor KPU Tapteng di jalan Morison, Pandan, Rabu (18/1).
Dedi turut mendorong agar dugaan kasus yang diungkap Center For Budget Analysis itu dibuka, dirinya juga mengaku tak mau bersubahat melakukan penyelewengan anggaran.
“Itu kan kewenangan sekjen, tapi ya harus dibuka, meski bukan kewenangan DPD, bukak saja, kalau menurut bang Uchok ada temuan, dorong saja supaya dibukak, kita juga gak mau juga menggunakan uang kemudian gak jelas kita gunakan, aku juga gak mau subahat lah, kalau ada yang gak pas, gas,†pungkasnya.
Pada berita sebelumnya, tahun 2015 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) punya anggaran sebesar Rp1,2 miliar untuk konsumsi atau penyedian konsumsi rapat-rapat dan pertemuan pimpinan serta anggota DPD RI. Ini dilakukan dalam rangka penguatan kemitraan DPD dengan pemerimtah daerah.
Dari alokasi anggaran sebesar Rp1,2 miliar, DPD menghabiskan untuk anggaran konsumsi ini sebesar Rp940.000.000. Dan pelaksanaan pekerjaan untuk penyediaan konsumsi ini adalah PT. Jawa Tengah Citra Boga yang beralamat di Jalan H. Ridi No.10, Ulujami, Pesanggrahan.
Direktur Center For Budget Analysis CBA, Uchok Sky Khadafi mempunyai beberapa catatan indikasi kejanggalan terkait hal tersebut.
“Pertama dalam pengadaan konsumsi di DPD RI tersebut kemungkinan tidak dilakukan dengan lelang. Hal tersebut dikarenakan anggaran sebesar Rp1,2 miliar di pecah-pecah menjadi 6 proyek dengan masing-masing proyek di bawah dua ratus juta rupiah. dan paling aneh adalah ini benar-benar pemborosan anggaran,†kata Uchok dalam siaran pers yang diterima redaksi, Selasa (17/1).
“Masa sih belanja konsumsi direaliasasikan pada akhir tahun atau bulan Desember, dan sekitar Rp940 juta bisa habis selama 12 hari sejak tanggal mulai 7 sampai 18 Desember,†tambah dia.
Selain itu, kata Uchok, untuk realisasi anggaran sebesar Rp940 juta seharusnya di bawah tanggung jawab anggota PPK sesuai dengan SK Sekjen No 566 tahun 2015. Namun, Sekjen Sudarsono Hardjoekarto malah menugaskan Rahman Hadi.
“Bahkan penugasan Rahman Hadi terkesan ganjal dengan dipaksakannya SK No. 713 A tahun 2015 hanya untuk melaksanakan pengadaan barang tertentu yaitu belanja konsumsi dengan masa tugas hanya 29 hari,†imbuh Uchok.
Atas temuan di atas, CBA meminta kepada BPK untuk lakukan audit atas kegiatan acara konsumsi tersebut. Pasalnya, sesuatu hal yang janggal selama 12 anggaran sekitar Rp940 juta bisa habis. Sangat tidak masuk akal.
“Kedua, segera aparat hukum untuk turun tangan melakukan pemyelidikikan atas konsumsi akhir tahun di DPD. Segera panggil saja, Sekjen DPD oleh KPK untuk minta penjelasan atas realisasi konsumsi akhir tahun ini,†pinta Uchok.
“Dan KPK atau pihak kepolisian, jangan lupa juga, panggil dan periksa juga pihak PT. Jawa Tengah Citra Boga yang beralamat di Jalan H. Ridi No.10, Ulujami, sebagai perusahaan yang dapat pekerjaan,†tandasnya.
Laporan: Dom