KedaiPena.Com– Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengungkapkan, jika terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Palembang, Angelina Sondakh, akan menjalani cuti menjelang bebas (CMB). Kemenkumham mengatakan, durasi CMB sebesar remisi terakhir, paling lama tiga bulan.
Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS Kemenkumham) Rika Aprianti, mengatakan, CMB diberikan karena Angline Sondakh dinilai memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Rika sapaanya menjelaskan, program tersebut seharusnya berjalan pada Oktober 2021, tetapi tak terjadi lantaran bekas anggota Fraksi Partai Demokrat DPR itu tidak membayar lunas sisa uang pengganti dan subsider kurungan.
“Karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp4,5 milliar dan subsider 4 bulan 5 hari penjara, maka waktu CMB Angelina Sondakh jatuh pada bulan Maret 2022,” katanya dalam keterangan yang diterima, Rabu (2/3/2022).
Rika menambahkan, Angelina Sondakh mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak 3 bulan selama menjalani pidana. Remisi ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmenkumham) Nomor W.10-2598.PK.01.01.02 Tahun 2015 tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015.
“Remisi dasawarsa diberikan kepada seluruh narapidana,” jelasnya.
Sebagai informasi, Angelina Sondakh masuk bui karena terjerat kasus korupsi proyek Wisma Atlet Palembang pada 2012. Saat itu, dirinya menjabat sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Angelina Sondakh dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) korupsi proyek Wisma Atlet Palembang. Dia pun ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Februari 2012.
Ketua KPK saat itu, Abraham Samad, mengatakan, penetapan Angelina sebagai tersangka berdasarkan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap Wisma Atlet, yang menjerat bekas Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Penetapan eks kader Partai Demokrat itu sebagai tersangka kasus korupsi mengejutkan banyak kalangan. Pasalnya, Angelina sempat terlibat menjadi bintang iklan antikorupsi dari partainya dengan jargon “katakan tidak pada korupsi” bersama sejumlah koleganya. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Angelina justru menjadi tersangka kasus korupsi.
Laporan: Sulistyawan