KedaiPena.Com – Kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri seluruh Indonesia menggelar dzikir dan istiqosah akbar serentak dalam rangka HUT Adhyaksa ke-58, Jumat (20/7/2018). Acara diikuti oleh seluruh aparatur sipil negara (ASN) kejaksaan RI di seluruh Indonesia.
Tidak ketinggalan para ulama, habaib dari berbagai daerah, pimpinan Ormas, dan Majelis Dzikir Hubbul Wathon (MDHW) turut menghadiri acara tersebut.
Dzikir akbar bertema “Doa dan Asa Kejaksaan untuk Indonesia, Membangun Sinergi Menjaga Negeri†itu memperoleh piagam dari Museum Rekor Indonesia (MURI). Jaksa Agung RI H.M. Prasetyo menerima langsung piagam dari MURI.
Ada beberapa hal yang bisa dicermati dari acara tersebut. Pertama, pernyataan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Jan S Maringka di Medsos. Dia menyebut begini: mari kita putihkan kejaksaan, melalui acara doa dan asa kejaksaan untuk Indonesia – dzikir bersama para kyai besar dan habib di lapangan Kejaksaan RI mulai jam 07.00 WIB. Bersama-sama kita pecahkan rekor MURI untuk pelaksanaan dzikir bersama ASN yang terbesar dan tersebar di seluruh Indonesia, saksikan melalui vicon di halaman kejati masing-masing atau aula kejari masing-masing melalui Metro TV dan TV One. Satu hati menjaga negeri #HBA-58tahun2018
Pernyataan tersebut dinilai tidak tepat karena disampaikan Jan Marinka yang notabene non-muslim, kendati dia berbicara atas nama institusi. Begitu juga dengan istilah “kita putihkan kejaksaan†memunculkan interpretasi beragam. Dzikir seolah-olah diukur dari baju atau seragam yang putih. Padahal pemaknaan dzikir berarti menyebut dan mengingat. Dzikrullah menyebut dan mengingat Allah SWT.
Dengan dzikir “kita putihkan kejaksaan†(bila dimaknai arti dzikir yang sebenarnya) bisa diartikan bahwa kinerja kejaksaan selama di bawah kepemimpinan Prasetyo sangat jeblok.
Pada awal tahun 2016, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) merilis kinerja Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan Prasetyo yang mendapat rapor merah. Hal ini berbanding terbalik dengan kinerja Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kedua, dzikir akbar yang digelar Kejaksaan Agung RI sarat kepentingan politis. Bagaimana tidak, selama ini rezim Joko Widodo (Jokowi) dikenal Islamofobia. Hal ini menyusul gerakan 212 (2 Desember 2016) yang kemudian berkembang menjadi kekuatan baru Islam. Islamofobia kemudian disematkan pada rezim Jokowi.
Paling menyolok terbitnya Perppu Ormas dinilai sebagai bukti nyata eks Walikota Solo itu tidak melindungi umat Islam Indonesia secara keseluruhan. Diterbitkannya Perppu Ormas dan dibubarkannya HTI tanpa pengadilan adalah dua kebijakan paling mencolok Jokowi. Dan itu dipandang sebagai langkah yang tidak komprehensif karena nyatanya umat Islam di Indonesia banyak tergabung di dalam berbagai macam ormas.
Kasus kriminalisasi terhadap para ulama lewat dugaan ujaran kebencian di rezim Jokowi juga sangat menyolok. Seperti yang dialami ustaz Zulkifli Muhammad Ali dalam sebuah ceramahnya yang melontarkan informasi keliru soal proyek e-KTP yang disebutnya digarap di Perancis dan Cina, serta akan digunakan oleh “orang-orang sipit”.
Isu pendataan ulama pesantren oleh polisi di Jawa Timur beberapa waktu lalu juga sempat membuat resah para kiai. Keresahan mereka beralasan karena khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Yang dilakukan polisi mengingatkan situasi seperti pada zaman Partai Komunis Indonesia (PKI) puluhan tahun silam. Cara polisi meminta data juga dinilai tidak etis dan semakin menunjukkan rezim Jokowi anti-Islam.
Selain itu, kasus Habib Rizieq Shihab (HRS), pimpinan Front Pembela Islam (FPI) juga paling disorot. Ditetapkan HRS sebagai tersangka dalam kasus penyebaran konten pornografi, kendati belakangan terbit Pemberian Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), memunculkan spekulasi peran ulama pasca aksi 411 dan 212 telah membuat “panik†penguasa.
Pemerintahan Jokowi tidak bisa serta merta mengubur kesan anti Islam. Seperti memunculkan isu toleransi dan kebhinnekaan jelang tahun politik tahun 2019. Sementara yang orang-orang selain itu atau bukan pendukung Jokowi disebut dituding intoleran, anti-kebhinnekaan, dan radikal.
Islamofobia era Jokowi terasa sangat kental dan lebih berbasis kepanikan terkait Pilpres 2019. Belum lagi kampanye #2019GantiPresiden yang dihembuskan alumni 212 menjadi sangat fenomenal dan menjadi perbincangan 200 juta orang, terlepas ada yang suka atau tidak suka, tetapi sudah menjadi fakta dan realita politik.
Wajar Jokowi was-was dan terancam di Pilpres 2019 dengan kekuatan Islam. Sehingga untuk meredam itu, rezim Jokowi mulai membranding lagi pencitraannya. Kali ini dia ingin menunjukkan pro-Islam. Caranya dengan melibatkan institusi menggelar acara-acara bernafaskan Islami.
Terkait dzikir akbar di lingkungan kejaksaan, Guru Besar bidang Ilmu Fiqih (Hukum Islam) di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya Prof. Dr. H. Ahmad Zahro, MA, menilai hal itu sebagai kegiatan bermuatan politis. Bukan soal siapa penyelenggaranya (Korps Adhyaksa), bukan pula soal kontennya yang tidak baik, tapi lebih pada muatannya.
“Sulit untuk tidak dikatakan (dzikir akbar kejaksaan) ada motif (politik),†kata Ahmad Zahro yang juga salah satu Imam Besar Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya ini, Sabtu (21/7/2018).
Zahro menyebut, dalam setiap kegiatan keagamaan tidak boleh ada ‘embel-embel’ tertentu, seperti beribadah demi mendapatkan rekor MURI. “Aneh saja, dzikir kok di-MURI-kan, apalagi pemilik MURI non-muslim. Lebih aneh lagi banyak kyai yang mau hadir,†tegas Zahro.
Memang sulit untuk dipungkiri, Kejaksaan Agung disebut kepentingan politis karena pimpinannya (HM Prasetyo) adalah mantan jaksa yang kemudian menjadi politisi Partai Nasdem. Sehingga upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung selalu dinilai hanya menjadi alat politik semata.
Lebih parah lagi, dijadikan alat untuk memenuhi kepentingan bisnis antar genk. Dengan rapor merahnya Kejaksaan Agung, masyarakat juga mempertanyakan kinerja Jaksa Agung HM. Prasetyo yang sangat partisan dan tak punya visi reformasi hukum.
Sementara itu Direktur Institute for Javanese Islam Research, Akhol Firdaus, M.Pd, M.Ag, menilai dzikir serentak kejaksaan di seluruh Indonesia sangat mudah ditafsirkan berdimensi politik karena saat ini memang tahun politik.
“Tentu saja, dimensi politik tidak selalu dikaitkan dengan politik elektoral, tetapi lebih merupakan politik pewacanaan, terkait dengan agenda-agenda strategis dalam mengarusutamakan ide-ide kontra radikalisme,†kata Akhol.
Ditambahkan Akhol, Islam sebenarnya tidak berbeda dengan agama lain yang selalu menjadi instrumen politik.
“Islam tidak berbeda dengan agama lain yang bisa saja digunakan sebagai instrumen politik bagi segenap kalangan yang cenderung tidak memiliki platform politik yang jelas,†terang ahli filsafat Islam ini.
Meski demikian dalam konteks kontra radikalisme, Akhol menilai, para elite politik seharusnya dapat mengembalikan narasi moderasi menjadi strategi pewacanaan yang baik karena mayoritas ulama juga menegaskan bahwa Islam itu sendiri bersifat moderat.
“Kita mengenal model negara yang bukan negara sekuler juga buka negara agama, dan Indonesia itu negara Pancasila yang Berketuhanan Yang Maha Esa. Itulah kesepakatan kita sebagai bangsa dan akan selalu seperti itu. Konsekuensi itulah yang terus mewarnai Indonesia kontemporer sebagai negara yang dibangun di atas kesepakatan,†tutupnya.
Laporan: Novianto Aji